Articles by "Rohil"
Tampilkan postingan dengan label Rohil. Tampilkan semua postingan

ROHIL (CNC) – Personel Polsek Tanah Putih bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Putih mengamankan logistik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 yang tiba di Kantor Camat Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (24/10/2026).

Pengamanan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Camat Tanah Putih, Jalan Yahya Aidin, Kelurahan Sedinginan. Logistik yang diterima mencakup kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara untuk enam kepenghuluan.

Kapolsek Tanah Putih Kompol Ali Azar, S.Sos., diwakili IPDA Ifananto P. Admaja, S.H., bersama personel kepolisian dan Satpol PP melakukan pengamanan guna memastikan logistik tersimpan aman sebelum digunakan dalam pemungutan suara.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tanah Putih Dona Doni Siregar, S.STP., M.Si., Kasi Pemerintahan Wan Fadilah, S.AP., personel Polsek Tanah Putih, unsur TNI, serta ketua panitia dan pengawas pemilihan tingkat kepenghuluan.

Enam Kepenghuluan Terima Logistik

Berdasarkan data pendistribusian, logistik surat suara diperuntukkan bagi enam kepenghuluan, yakni:

1. Kepenghuluan Sekeladi: 2.206 lembar.

2. Kepenghuluan Sintong Bhakti: 3.088 lembar.

3. Kepenghuluan Sintong: 3.305 lembar.

4. Kepenghuluan Sintong Makmur: 2.436 lembar.

5. Kepenghuluan Sintong Pusaka: 1.735 lembar.

6. Kepenghuluan Teluk Berembun: jumlah belum terkonfirmasi.

Selain surat suara, logistik yang diterima meliputi stiker dan segel kotak suara, gembok, alat penghitung surat suara, pena, tinta penanda pemilih, paku pencoblos, busa alas pencoblosan, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, amplop, map, serta formulir C1.

Perlengkapan tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing kepenghuluan.

Logistik Disimpan di Kantor Camat

Setelah tiba, seluruh logistik Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 untuk wilayah Kecamatan Tanah Putih disimpan di dalam ruangan Kantor Camat Tanah Putih. Personel Polsek Tanah Putih bersama Satpol PP melakukan pengamanan selama logistik berada di lokasi penyimpanan.

Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, panitia pemilihan, dan pengawas pemilihan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pemilihan penghulu.

Pengamanan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan logistik hingga didistribusikan dan digunakan dalam tahapan pemungutan suara, sehingga pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kecamatan Tanah Putih berlangsung aman, tertib, dan kondusif.**


sumber: riauterkini

PEKANBARU (CNC)– Penyidikan kasus dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial AA tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penolakan gugatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026), menolak permohonan praperadilan yang diajukan AA. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Dalam perkara tersebut, AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Berawal dari Laporan Pengurus Koperasi

Kasus dugaan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan, tepatnya di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.

CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan AA, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum.**


Sumber: Tribratanews Polri


ROHIL (CNC) – Sebanyak enam calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dinyatakan tidak lulus seleksi setelah tidak memenuhi standar kemampuan membaca Al-Qur’an. Kemampuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi peserta dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di daerah itu.

Tes membaca Al-Qur’an dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Rohil selaku tim penguji resmi. Keputusan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dan ditegaskan dalam pertemuan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Baperida Rohil, Senin (12/10/2026).

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rohil, Suhaimi, mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan kemampuan membaca Al-Qur’an.

“Tidak ada toleransi dalam hal ini. Sebagai tim seleksi, kami bertanggung jawab penuh memastikan calon penghulu benar-benar mampu membaca Al-Qur’an,” tegas Suhaimi.

Enam calon penghulu yang dinyatakan tidak lulus tersebut berasal dari sejumlah kepenghuluan di Kabupaten Rohil. Mereka masing-masing berasal dari Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.

Suhaimi menegaskan, kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan persyaratan mendasar yang harus dimiliki calon pemimpin di tingkat kepenghuluan.

Menurutnya, penghulu memiliki tanggung jawab memimpin dan melayani masyarakat sehingga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kemampuan membaca Al-Qur’an.

“Penghulu adalah pemimpin masyarakat, maka wajib memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an,” pungkasnya.**


PEKANBARU (CNC)– Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 4.614 kasus DBD dengan 23 orang meninggal dunia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi cuaca yang berubah-ubah dari panas ke hujan dan berpotensi memicu perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, mengimbau masyarakat tidak lengah dan rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Salah satu langkah yang perlu terus digencarkan adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M Plus," kata Zulkifli, Minggu (4/10/2026).

Gerakan 3M Plus meliputi menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, serta mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Zulkifli juga meminta masyarakat lebih teliti memeriksa lingkungan rumah, khususnya setelah hujan turun. Genangan air pada ember, kaleng, botol, ban bekas, pot bunga, maupun wadah terbuka lainnya harus segera dibersihkan.

"Masyarakat juga kami minta rutin memeriksa lingkungan rumah, terutama setelah turun hujan. Genangan air pada ember, kaleng, botol, ban bekas, pot bunga maupun wadah terbuka lainnya perlu segera dibersihkan," katanya.

Selain itu, langkah pencegahan tambahan dapat dilakukan dengan menggunakan losion antinyamuk, memasang kawat kasa pada ventilasi, serta menggunakan larvasida pada tempat penampungan air sesuai petunjuk penggunaan.

Rohil Tertinggi, Dumai Punya Angka Risiko Terbesar

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan kasus DBD terbanyak selama Januari hingga Juli 2026, yakni 992 kasus dengan enam kematian.

Di posisi berikutnya, Kabupaten Bengkalis mencatat 701 kasus dengan dua kematian, Kota Dumai 610 kasus dengan dua kematian, dan Kota Pekanbaru sebanyak 566 kasus dengan satu kematian.

Selanjutnya, Kabupaten Kuantan Singingi mencatat 399 kasus tanpa kematian, Kampar 297 kasus dengan empat kematian, Indragiri Hilir 250 kasus dengan dua kematian, serta Rokan Hulu 228 kasus dengan dua kematian.

Sementara itu, Indragiri Hulu mencatat 167 kasus dengan satu kematian, Siak 162 kasus dengan dua kematian, Pelalawan 131 kasus tanpa kematian, dan Kepulauan Meranti sebanyak 111 kasus dengan satu kematian.

Meski Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, angka incidence rate (IR) atau insidensi DBD tertinggi justru berada di Kota Dumai, yakni 192,6 kasus per 100.000 penduduk.

Setelah Dumai, IR tertinggi tercatat di Rokan Hilir sebesar 131,7 per 100.000 penduduk, Kuantan Singingi 123,3, Bengkalis 122,3, dan Kepulauan Meranti 58,1 per 100.000 penduduk.

Sementara berdasarkan case fatality rate (CFR) atau persentase kematian dibandingkan jumlah kasus, Kabupaten Kampar mencatat angka tertinggi sebesar 1,3 persen, dengan 297 kasus dan empat kematian.

Disusul Siak dengan CFR 1,2 persen dari 162 kasus dan dua kematian. Kemudian Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti masing-masing mencatat CFR 0,9 persen, sedangkan Indragiri Hilir sebesar 0,8 persen.

Kasus DBD Melonjak pada Juni

Jika dilihat berdasarkan perkembangan bulanan, kasus DBD di Riau menunjukkan peningkatan menjelang pertengahan tahun.

Pada Januari tercatat 457 kasus dengan dua kematian. Februari sebanyak 402 kasus dengan tiga kematian, sedangkan Maret tercatat 370 kasus dengan empat kematian.

Memasuki April, jumlah kasus meningkat menjadi 554 dengan tiga kematian. Lonjakan semakin terlihat pada Mei dengan 827 kasus dan tiga kematian.

Puncak kasus terjadi pada Juni 2026, yakni sebanyak 1.011 kasus dengan tiga kematian.

Pada Juli, jumlah kasus sedikit menurun menjadi 993 kasus. Namun, bulan tersebut justru mencatat angka kematian tertinggi sepanjang periode Januari-Juli, yakni lima orang.

Secara keseluruhan, akumulasi kasus DBD di Riau mencapai 4.614 kasus dengan 23 kematian.

Melihat kondisi tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa pencegahan DBD tidak cukup dilakukan ketika kasus mulai meningkat. Upaya menjaga kebersihan lingkungan harus menjadi kebiasaan dan dilakukan secara bersama-sama.

"Gotong royong di kawasan permukiman, tempat kerja maupun fasilitas umum juga perlu digencarkan untuk menghilangkan tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami demam tinggi maupun keluhan yang mengarah pada gejala DBD.

"Kami berharap penerapan PSN dan 3M Plus secara rutin dapat memutus tempat perkembangbiakan nyamuk dan menekan kasus DBD di daerah," katanya.

Pemerintah berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam pemberantasan sarang nyamuk dapat menekan penyebaran DBD sekaligus mencegah bertambahnya korban jiwa di Riau.**


Sumber: tribunpekanbaru

ROHIL (CNC) - Pemerintah Provinsi Riau mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mempercepat pembangunan daerah dan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Hal itu menjadi bagian penting dalam momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Rohil.

Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, penguatan kerja sama perlu dilakukan dengan membagi peran berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar berbagai persoalan pembangunan dapat ditangani secara lebih efektif.

"Pada momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Rokan Hilir ini, kami melihat setidaknya ada tiga ruang kerja sama yang dapat kita perkuat bersama. Pertama, apa yang menjadi kewenangan kabupaten, mari kita sinergikan bersama," kata Sekda Syahrial Abdi di Ruang Paripurna DPRD Rohil, Minggu (04/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan ditangani Pemprov Riau. Sementara untuk kebutuhan yang memerlukan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan mengupayakan kolaborasi agar kepentingan pembangunan Rokan Hilir dapat diperjuangkan secara bersama.

"Kemudian, ketika kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, kami di Pemprov Riau yang akan menangani dan menyelesaikannya. Dan terakhir, ketika kita membutuhkan dukungan dari Pemerintah Pusat, mari kita kolaborasikan dan perjuangkan bersama-sama," jelasnya.

Sekda Syahrial Abdi menegaskan, pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan satu pihak. Karena itu, Pemprov Riau bersedia untuk terus berjalan berdampingan dengan Pemkab Rokan Hilir dalam menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

"Mari bersama bangun sinergi, karena sendiri-sendiri tak pernah hebat. Pemerintah Provinsi Riau akan terus berjalan berdampingan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," tegasnya.

Ia juga menilai kekompakan seluruh unsur daerah menjadi modal penting untuk mengembangkan potensi Rokan Hilir. Pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha hingga masyarakat memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi dalam mendorong kemajuan daerah.

"Insya Allah, melalui kekompakan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh masyarakat berbagai potensi yang dimiliki Rokan Hilir akan terus menjadi kekuatan pembangunan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Bistamam turut menerangkan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan pembangunan daerah. Ia menanvahkan, pemerintah kabupaten tidak mungkin bekerja sendiri karena pembangunan membutuhkan dukungan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tentu tidak mungkin dapat bekerja sendirian. Keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kokoh antara pemerintah pusat dan provinsi, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat," terang Bupati Bistamam.

Atas dukungan tersebut, Bupati Bistamam menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut berkontribusi dalam pembangunan Rokan Hilir. Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus diperkuat sehingga momentum Hari Jadi ke-27 tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi titik penguatan komitmen untuk membawa daerah semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas dukungan, kerja sama, dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah Rokan Hilir tercinta ini." pungkasnya.**


Sumber: MC Riau

PEKANBARU (CNC) - Puluhan mahasiswa yang bernaung di bawah Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendatangi gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (2/10/2026). Kedatangan massa ini bertujuan menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 pada sebuah desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti laporan dugaan pengeluaran kas desa yang disinyalir bermasalah. Temuan awal dari hasil audit pengawas internal pemerintah daerah setempat mengindikasikan adanya dana yang penggunaannya belum bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

"Kami mendesak penyidik melakukan penyelidikan secara transparan terhadap dugaan pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Koordinator Lapangan aksi, M. Ardi Maulana.

Secara keseluruhan, PW SEMMI Riau membawa tujuh poin tuntutan utama untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selain mendesak pengusutan tuntas dan transparan terkait kas ratusan juta tersebut, demonstran juga meminta penyidik memanggil seluruh aparatur yang memiliki wewenang dalam tata kelola anggaran desa bersangkutan.

Penelusuran aliran dana secara komprehensif dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara. Mahasiswa turut mendesak agar Kejati Riau bersedia menyampaikan progres penanganan aduan ini secara terbuka kepada publik, serta mengambil langkah tegas berupa pemulihan kerugian negara apabila kelak terbukti ada pihak yang bersalah.

Tidak hanya menyasar persoalan kas desa, tuntutan mahasiswa juga melebar pada dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS). Oknum tersebut diklaim sebelumnya pernah terseret pusaran perkara dana desa dan kini diduga memiliki keterkaitan dengan konflik lahan yang bersinggungan dengan sebuah entitas bisnis atau perusahaan swasta.

PW SEMMI Riau menegaskan bahwa turun ke jalan merupakan manifestasi dari kebebasan berpendapat sekaligus wujud kepedulian kelompok intelektual muda terhadap dinamika sosial. Gerakan penyampaian aspirasi ini juga diklaim sebagai bentuk dukungan riil terhadap agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan melalui program Asta Cita Presiden RI.

Massa berharap kejaksaan tidak sekadar menampung aspirasi di atas kertas, melainkan menindaklanjutinya dengan serangkaian proses hukum yang proporsional dan bersandar pada alat bukti sah. Tata kelola keuangan perdesaan dipandang membutuhkan pengawasan ekstra lantaran bersentuhan langsung dengan denyut nadi perekonomian masyarakat di tingkat bawah.

Seluruh tudingan yang dilayangkan dalam unjuk rasa tersebut saat ini masih berstatus sebagai indikasi awal. Laporan dari pihak mahasiswa dipastikan masih menanti tahapan verifikasi dan penelaahan hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. ***


sumber: goriau

ROKAN HILIR (CNC) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi. Dua orang tersangka ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar diamankan polisi.

"Untuk pelaku yang diamankan ada dua orang yakni IA selaku pemilik dan pegawainya berinisial FD," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Aldi mengatakan keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal. Diduga, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.

Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.

"Namun, saat dikonfirmasi pihak camat, tersangka IA malah marah dan mengatakan apa urusan camat untuk kegiatan usahanya tersebut," kata Aldi.

Mendapatkan perlawanan tersebut, Camat Sinaboi memilih melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Cinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi panglong milik Saudara IA sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.

"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kayu olahan berbagai jenis sebanyak 483 batang/keping, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mesin potong somel balak, 1 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam press, 1 unit mesin ketam rol kecil, 2 unit mesin ukir pola (spidel), 2 unit mesin bor kayu, dan 1 unit mesin potong lat.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kapolres menambahkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak aktivitas pembalakan liar dan tindak kejahatan kehutanan lainnya. Sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.**


sumber: detikcom

Foto ilustrasi AI

ROHIL (CNC) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari operasi tersebut, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge berisi etomidate.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita dari sindikat itu diperkirakan mencapai Rp 132,7 miliar.

"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 132.708.460.000," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Eko menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu, 9 September 2026, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melaksanakan pemantauan serta penyisiran di wilayah pesisir, daratan, dan perairan Bagansiapiapi serta sekitarnya," ungkap Eko.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat sempat memantau sebuah dermaga sungai dan melihat dua orang pengendara motor (Suan dan Dori) mendekati kapal kayu. Namun, kapal mendadak melarikan diri begitu petugas mendekat.

Dua pria bersepeda motor itu langsung diamankan, sementara Tim Laut diperintahkan melakukan pengejaran di perairan. "Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai segera bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan," imbuh Eko.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.

Saat disergap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Satu orang langsung menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal.

"Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri," ungkap Eko.

Eko menyatakan, salah satu pelaku yang berada di kapal adalah seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang berperan sebagai tekong laut. Berdasarkan interogasi awal, Aping mengakui aksinya.

"Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.

"Fendi alias Aping mengetahui enam kotak kardus yang diangkut menggunakan kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Fendi menyebut kapal yang digunakannya adalah milik Alu alias Yucin yang berdomisili di Bagansiapiapi dan kini berstatus DPO. Dia diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk disandarkan di wilayah Tenayan dengan iming-iming upah.

"Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Apinh, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi," tutur Eko.

"Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, di dalam kapal tersebut didapati 48 bungkus sabu seberat total neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto 9.011,5 ml. Selain itu, ditemukan pula 5 bungkus Happy Water, paket sabu seberat 1 gram di dalam sarung, alat isap (bong), paspor, dan telepon genggam.

"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ± 262.411 jiwa," tegas Eko.

Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko memastikan akam terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO.**


sumber: detikcom


ROHIL (CNC) - Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Riau, digagalkan tim keamanan perusahaan. 

Seorang pria bernama Mustakim, alias Takim ditangkap saat diduga tengah memotong pipa menggunakan alat cutting torch.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) malam.

Polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan setelah pelaku diamankan oleh tim keamanan PT Global Arrow.

"Tim security mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar lokasi BLSO 350/406 terlihat orang sedang melakukan pencurian pipa Safety Guard menggunakan alat potong sejenis cutting torch," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, Katim Intel Invest Operasional Manager PT Global Arrow bersama sejumlah petugas keamanan kemudian berkoordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Mustakim. Saat diamankan, pria tersebut diduga telah memotong pipa Safety Guard milik PHR.

"Yang bersangkutan telah memotong pipa Safety Guard milik Pertamina Hulu Rokan sebanyak 10 batang," ujarnya.

Mustakim kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brovit, RT 025/RW 007, Dusun Balam Barat, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

"Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BM 8821 PH warna hitam, satu set selang cutting torch, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung oksigen, serta 10 batang pipa besi berdiameter 4 inci," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Bangko Pusako/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

"Atas perbuatannya, Mustakim diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kapolsek.**


sumber: Ribu Aktual

PEKANBARU — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah II memfungsionalkan sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Langkah pemeliharaan rutin ini dilakukan guna memulihkan konektivitas dan memastikan keselamatan pengendara setelah jalur padat penduduk tersebut mengalami kerusakan berat akibat kerap dilintasi kendaraan bermuatan lebih.

Perbaikan infrastruktur ini dilaksanakan secara bertahap guna menindaklanjuti instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh UPTJJ menjaga kelayakan serta fungsionalitas seluruh ruas jalan provinsi di wilayah kerja masing-masing.

Plt Kepala UPTJJ Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ludfi Hardi, menegaskan pengerjaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons kerusakan jalan di kawasan permukiman padat.

"Kami terus berupaya berkomitmen melakukan fungsional di sejumlah ruas jalan provinsi di Rohil, saat ini telah fungsional setelah sebelumnya mengalami kerusakan berat akibat dilewati kendaraan berat. Ruas jalan yang fungsional ini merupakan ruas padat penduduk," ujar Ludfi Hardi di Pekanbaru, Kamis (3/9/2026).

Tiga ruas jalan yang telah selesai difungsionalkan meliputi Ruas Jalan Bagansiapiapi–Sinaboi, Ruas Jalan Purnama (Dumai), dan Ruas Jalan Mahato–Simpang Menggala. Sementara itu, pengerjaan fungsional pada Ruas Jalan Batu Teritip–Sinaboi saat ini masih berlangsung di lapangan.

Pemerintah provinsi juga mencatat kerusakan sepanjang kurang lebih 25 kilometer pada Ruas Jalan Dalu-Dalu–Mahato yang terdiri atas kategori rusak ringan hingga rusak berat. Penanganan pada segmen tersebut difokuskan pada perbaikan fungsional agar jalan dapat segera dilalui kendaraan masyarakat.

"Kita telah melaksanakan pemeliharaan rutin guna menjaga fungsional jalan pada ruas Mahato (Batas Rokan Hilir) - Simpang Menggala STA 54+600 (Kepenghuluan Siarang-Arang) sampai dengan STA 65+900 (Kepenghuluan Menggala Sakti). Pelaksanaan jalur fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," kata Ludfi.

Melalui perbaikan fungsional ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kelancaran mobilitas warga di Kabupaten Rokan Hilir dapat kembali normal. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga infrastruktur jalan yang telah diperbaiki agar masa pakai bangunan jalan dapat bertahan lebih lama. (mrc() 

ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.

"Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan 7 butir ekstasi.

Kapolres menyampaikan dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran polsek dan Satpolair.

AKBP Aldi mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aldi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

"Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya.

Baca artikel detiknews, "Polres Rohil Tangkap 66 Tersangka Narkoba, Sita Ganja hingga Sabu" selengkapnya **


sumber: detikcom

ROKAN HILIR - Seorang bidan berinisial E di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibacok perampok hingga bersimbah darah. Pelaku ditangkap di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) setelah tiga hari melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil, pada Jumat (14/8) pukul 23.00 WIB malam. Pelaku berinisial AP (16) menyatroni rumah korban dan hendak melakukan perampokan.

Namun, aksinya itu dipergoki oleh korban. Pelaku yang panik kemudian membacok korban membabibuta hingga mengalami luka robek di bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban kemudian berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan dan pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban.

Korban kemudian dilarikan warga ke Puskesmas Teluk Merbabu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran membuahkan hasil setelah pelaku terdeteksi berada di wilayah Pasaman Barat, Sumbar.

"Pada Senin (17/8), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," jelas AKBP Adli.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya itu seorang diri. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 senter, sepasang sandal, dua potongan besi, selembar kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," pungkasnya.**



sumber: detikcom

ROHIL - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Rokan Hilir berlangsung khidmat di Lapangan MTQ, Jalan Pekantoran Batu Enam, Kecamatan Bangko, Senin (17/8/2026).

Upacara dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, veteran hingga elemen masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, turut hadir dalam upacara tersebut.

Bupati Rokan Hilir Bistamam bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Ketua DPRD Rohil Ilhami, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Ricky, Kajari Rohil Firdaus, serta Ketua PN Rohil Nurmala Sinurat.

Dalam prosesi upacara, Ketua DPRD Rohil Ilhami membacakan Naskah Proklamasi.

Pengibaran Sang Merah Putih dilakukan Paskibraka Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 bersama Pasukan 45. Prosesi berlangsung tertib dan khidmat.

Dalam amanatnya, Bupati Rohil Bistamam mengatakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan untuk mengenang perjuangan para pahlawan.

Menurutnya, momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk meneruskan cita-cita para pendiri negara.

"Tahun ini kita memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Tema ini harus menjadi semangat bersama untuk terus membangun bangsa dan daerah," ujar Bistamam.

Usai upacara, rangkaian peringatan HUT RI dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Sebanyak 584 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Rinciannya, sebanyak 140 orang menerima remisi satu bulan, 174 orang dua bulan, 223 orang tiga bulan, 37 orang empat bulan, sembilan orang lima bulan dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Selain itu, terdapat 10 orang yang menerima Remisi Khusus dan 7 warga binaan dinyatakan bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bupati Rohil berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi maupun kebebasan agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki diri.

Ia berharap para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat persatuan sekaligus meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.

"Semangat kemerdekaan harus kita wujudkan melalui kerja nyata, menjaga persatuan, keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Aldi.

Menurutnya, sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Rokan Hilir.

"Polri bersama TNI, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat akan terus bersinergi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir," katanya.

Aldi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menjaga seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sehingga berlangsung aman, tertib dan lancar.

Ia mengajak masyarakat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pengingat bahwa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

"Mari terus bekerja, bersinergi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya**


sumber: Riau Aktual



ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Polsek Rantau Kopar bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya warga yang terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Polsek Rantau Kopar bersama Puskesmas Rantau Kopar melakukan fogging di Jalan Madrasah Kampung Tengah, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (17/8/2026).

Kapolsek Rantau Kopar Iptu Nanang Parinduri, turun langsung bersama Kepala Puskesmas Rantau Kopar Ns. Endang Primawati, tim kesehatan, ketua RT, tokoh masyarakat serta personel Polsek Rantau Kopar.

Fogging dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk membasmi nyamuk dewasa pembawa virus dengue, terutama Aedes aegypti, yang menjadi salah satu vektor utama penularan DBD.

Selain membunuh nyamuk dewasa, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membantu memutus rantai penularan di lokasi yang telah ditemukan kasus.

Petugas menyasar lingkungan permukiman warga, termasuk area rumah dan saluran air yang sulit dibersihkan secara rutin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Rantau Kopar Iptu Nanang Parinduri mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

"Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus responsif terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat. Fogging ini merupakan langkah bersama untuk mencegah penyebaran DBD dan melindungi masyarakat," ujar Nanang.

Meski fogging dilakukan, Nanang mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan penyemprotan untuk mencegah DBD.

Menurutnya, upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) harus dilakukan secara rutin oleh masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, menguras tempat penampungan air, menutup wadah yang dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta membersihkan lingkungan secara rutin," katanya.

Ia menekankan, pencegahan DBD membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

"Sinergi antara kepolisian, tenaga kesehatan, pemerintah setempat dan masyarakat diharapkan dapat mencegah penyebaran kasus sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat," tutupnya.**


sumber:Riau Aktual

PEKANBARU - Polisi menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kasus ini tengah diusut Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Subdit (Kasubdit) III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. 

Ketiga lokasi tersebut, kantor PUTR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Layanan Pengadaan Rohil. 

"Dari hasil penggeledahan tiga lokasi, kami menyita 104 dokumen," kata Yogie saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). 

Yogie menyebut, penggeledahan tiga tempat itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud Tahun Anggaran 2022. 

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi, termasuk saksi ahli.Untuk kerugian negara, kata Yogie, saat ini masih dalam penghitungan. 

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sudah ada nama calon tersangka. "Calon tersangka sudah kami kantongi (identitasnya), namu kami masih melakukan proses selanjutnya," kata Yogie.**


Sumber: KOMPAS.com

ROHIL - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi mengukir sejarah baru dalam dunia seni budaya internasional. Pertunjukan kolosal Tari Sapin Bagan Massal yang melibatkan 7.750 peserta perempuan sukses mencatatkan namanya di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Capaian ini diraih sebagai tarian Sapin dengan jumlah penari perempuan terbanyak di dunia. 

Acara spektakuler yang digelar di Bagansiapiapi ini merupakan buah kerja keras dan kolaborasi apik antara Forum Tari Rokan Hilir dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Rokan Hilir. Keberhasilan pemecahan rekor dunia ini terasa semakin istimewa karena diselenggarakan secara swadaya tanpa menggunakan dana APBD. 

Selain Bupati Rohil H. Bistamam, acara ini turut dihadiri Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.In, Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom, Danyon B Pelopor Sat Brimob Manggala Junction Rokan Hilir AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Tr.Mil, Dan POS AL Bagansiapiapi Kapten Laut (P) M. Muda Harahap, S.H., Polsek Bangko diwakili Kanit Lantas IPDA Anwar, Anggota DPRD Rohil Jasmadi Kori, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Ketua TP PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam, Kepala OPD Se-Rohil, serta sejumlah pejabat vertikal Rokan Hilir. 

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, organisasi, serta elemen masyarakat atas kesuksesan luar biasa ini. 

"Alhamdulillah, kita telah mendapat juara dunia tari Sapin dengan jumlah peserta perempuan terbanyak, yakni 7.750 orang. Menurut penilaian yang dilakukan, kita berhasil meraih Rekor MURI Dunia, bukan hanya nasional," ujar Bupati H. Bistamam dengan bangga saat memberikan keterangan resmi di Bagansiapiapi. 

Bupati menambahkan bahwa pencapaian ini adalah milik seluruh masyarakat Rokan Hilir yang bersatu padu memberikan dukungan penuh. 

"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan ini menjadi rahmat dari Allah SWT dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Rokan Hilir ke depannya," tambahnya. 

Meskipun waktu persiapan tergolong singkat, H. Bistamam menekankan bahwa semangat gotong royong dan kekompakan menjadi kunci utama kesuksesan pagelaran ini. 

Ia juga berpesan agar momentum ini dijadikan pemantik bagi generasi muda untuk terus mencintai identitas lokal. Tari Sapin Bagan sendiri diketahui merupakan salah satu aset budaya berharga yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. 

"Mari kita terus menjaga, mencintai, dan melestarikan budaya yang kita miliki agar tetap hidup dan dikenal hingga ke tingkat dunia," pungkas H. Bistamam. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Rokan Hilir, Tatik Sri Rahayu Bistamam, turut menyampaikan rasa haru dan bangganya atas keterlibatan masif kaum perempuan dalam pergelaran ini. 

"Saya merasa sangat haru sekaligus bangga melihat antusiasme luar biasa dari ribuan kaum perempuan di Rokan Hilir. Kehadiran 7.750 penari perempuan yang bersatu dalam satu gerak tarian hari ini bukan sekadar mengejar rekor, melainkan bukti nyata komitmen dan cinta mendalam masyarakat pesisir Melayu dalam menjaga warisan leluhur agar tidak lekang oleh zaman," ungkap Tatik Sri Rahayu. 

Ia juga menegaskan bahwa TP PKK Rohil akan terus bergerak aktif dalam mendukung pelestarian seni dan kebudayaan daerah melalui pemberdayaan perempuan. 

"Kami berharap pagelaran kolosal ini mampu menjadi inspirasi global dalam pelestarian seni tradisional. Perempuan Rokan Hilir telah membuktikan bahwa mereka adalah pilar penting dalam mempertahankan akar budaya bangsa di tengah era modernisasi," tutupnya penuh semangat.**


SUMBER: Diskominfotiks

BAGANSIAPIAPI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak baru setelah tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan secara berturut-turut di dua instansi pemerintah daerah dalam kurun waktu dua hari. Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp31,6 miliar pada tahun 2022 tersebut kini menjadi sorotan menyusul ditemukannya sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa 28 Juli 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Lintas Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, penyidik memusatkan perhatian pada dua ruangan strategis, yakni Bidang Bina Marga dan Bidang Keuangan, yang sempat disegel sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti sebelum akhirnya segel tersebut dibuka kembali.

Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menegaskan institusinya bersikap kooperatif sepanjang proses penggeledahan berlangsung. Ia menyatakan jajarannya turut memfasilitasi berbagai kebutuhan teknis tim penyidik selama menjalankan tugas.

"Kami bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, dalam hal ini kami juga tetap kooperatif melayani kebutuhan tim Tipidkor selama melakukan tugas penggeledahan di Kantor Dinas PUTR," ujarnya.

Khoirul mengakui keterbatasan pengetahuannya atas duduk perkara yang tengah diusut, mengingat proyek tersebut telah berjalan sebelum masa jabatannya. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidik pada hari itu semata-mata untuk menelusuri arsip terkait pembangunan jembatan, tanpa disertai pemeriksaan terhadap pegawai maupun pejabat di lingkungan dinasnya.

"Kalau untuk lebih jelasnya saya kurang paham, sebab kasus ini terjadi sebelum saya menjabat. Hari ini tim Tipidkor datang untuk menggeledah, mencari arsip tentang pembangunan jembatan itu di kantor ini," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyidik hanya mengambil dokumen asli terkait proyek dimaksud, tanpa meminta keterangan dari pihak mana pun.

Dari penggeledahan hari pertama tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 42 dokumen yang diduga memiliki relevansi dengan proses pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Sehari berselang, tepatnya Rabu 29 Juli 2026, tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melanjutkan penyidikan dengan menyasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan kelanjutan logis dari temuan yang diperoleh sehari sebelumnya di Kantor Dinas PUTR.

Plt Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogi Pratama Gita, menerangkan kepada awak media bahwa penggeledahan di BPKAD ditujukan untuk memperdalam alat bukti yang telah dihimpun sebelumnya.

“Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam. Sama seperti yang kami lakukan semalam di Kantor PUTR,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yogi memaparkan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan formal. Penyidik memeriksa dua ruangan di lingkungan kantor BPKAD dan berhasil menyita 20 dokumen tambahan yang akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti.

“Hari ini kami telah mengamankan sebanyak 20 dokumen yang dilakukan penyitaan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan pada hari itu difokuskan pada dua ruangan tertentu di lingkungan instansi tersebut.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kompol Yogi bersikap hati-hati dan menegaskan bahwa penyidik masih berkonsentrasi pada tahap pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, sebelum melangkah ke tahap penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Nanti akan kami lakukan pengembangan dalam perkara ini terlebih dahulu, belum langsung kepada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia turut memastikan bahwa meskipun rangkaian penggeledahan hari kedua telah rampung, proses penyidikan secara keseluruhan belum menemui titik akhir dan masih akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan.

“Masih ada lanjutannya, sambil kami melakukan pengembangan-pengembangan lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut. Penyidik dikabarkan masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.**


sumber: RRI.CO.ID

ROKAN HILIR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam.

Penggeldahan dilakukan Tim penyidik Subdit Tipidkor sejak siang tadi. Bahkan hingga sore ini penyidik masih melakukan penggeledahan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Pujud.

"Ada (penggeledahan di PUPR Rohil), terkait Jembatan Air Hitam," kata Ade Kuncoro, Selasa (28/7/2026).

Proses penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proyek tersebut. Bahkan kasus yang ditangani Korps Bhayangkara itu telah naik ke tahap sidik atau penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik memastikan telah menemukan adanya unsur pidana. Proses ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sebagai tahap awal kasus yang ditangani.

"Sudah sidik (penyidikan)," kata Ade Kuncoro.

Diketahui, Jembatan Air Hitam yang terletak di Kecamatan Pujud diresmikan oleh Bupati saat itu, Afrizal Sintong dan pembangunan bersumber dari dana APBD Rokan Hilir. Jembatan sepanjang 140 meter tersebut diresmikan pada 3 tahun silam atau 18 Juli 2023.**


sumber: detikcom

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 8,8 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Keberhasilan ini berawal dari patroli yang dilakukan personel Polsek Bangko setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang pria berinisial RA (44) yang sedang berada di depan rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan 18 paket sabu, timbangan digital, alat bantu pengemasan, telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial MTA (43) untuk diperjualbelikan. Tim kemudian mengamankan MTA yang berada di dalam rumah beserta satu unit telepon genggam dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain barang bukti narkotika, tim juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, alat sendok dari plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. **