PEKANBARU (CNC) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Minggu (11/10/2026) dini hari. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi tersebut, dan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Sudah kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian, mempelajari, dan menyelidiki tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," kata Putu, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, pelayan atau *waitress*, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 42 dari 47 laki-laki yang diamankan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai senilai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Putu menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah orang yang diamankan, termasuk pengunjung, pelayan, dan petugas keamanan. Polisi juga menduga ada pihak dari luar tempat hiburan malam yang datang untuk menjual narkotika di lokasi tersebut.
"Uang Rp14,3 juta itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di situ. Ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Delapan Orang Masih Diperiksa
Penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam memasok maupun mengedarkan barang terlarang.
Polisi juga menelusuri bukti transaksi yang ditemukan selama operasi. Pemeriksaan terhadap telepon genggam dan rekening pihak-pihak terkait direncanakan untuk mengungkap dugaan aliran transaksi serta menelusuri pemasok narkotika.
Dari total 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
"Dari delapan orang ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, masih kami periksa," kata Putu.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika, mulai dari tingkat pengguna hingga pihak yang diduga menjadi bandar.
Pemko Pekanbaru Berpotensi Disurati
Polda Riau juga membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Menurut Putu, langkah lanjutan terhadap tempat hiburan malam itu akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan perkara dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Apabila memang bisa kami buktikan bahwa tempat hiburan malam ini menjadi lokasi peredaran narkoba, mungkin kami akan menyurati Pemko agar ditindaklanjuti. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi kejadian apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Kedepankan Penegakan Hukum dan Pemulihan
Dalam penanganan perkara tersebut, Putu turut memperkenalkan program Bersama Polri, Pulih Bersama, dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.
Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu mengedepankan pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Putu, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memperhatikan pemulihan pengguna atau pecandu yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.
"Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi," tutupnya.**