JAKARTA (CNC) – Rencana pembagian telepon seluler (HP) gratis bagi masyarakat mulai mendapat penjelasan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan diprioritaskan bagi warga yang belum memiliki HP.

Dikutip pada Rabu (14/10/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses digital masyarakat, terutama dalam memperoleh layanan publik, bantuan sosial (bansos), serta layanan perbankan dan keuangan digital.

“Nanti tentu diprioritaskan yang belum memiliki HP,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan akan mengacu pada data perlindungan sosial yang terus diperbarui. Pemutakhiran data tersebut juga didukung teknologi pengenalan wajah dan data biometrik untuk memperkuat proses verifikasi identitas penerima.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan. Selama ini, masih ditemukan ketidaktepatan data penerima, termasuk kondisi ketika nama yang tercatat sebagai penerima berbeda dengan anggota keluarga yang menerima bantuan.

“Yang paling penting adalah data yang semakin akurat,” tegasnya.

Gus Ipul juga menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pembaruan data telah menambahkan hampir empat juta keluarga penerima manfaat baru. Masyarakat turut diberi kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila menemukan ketidaksesuaian data, termasuk mengajukan pengunduran diri apabila merasa sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Teknis Pelaksanaan Masih Menunggu Arahan Presiden

Meski rencana pembagian HP gratis telah disampaikan, sejumlah aspek teknis masih belum ditetapkan. Hal tersebut meliputi besaran anggaran, kementerian atau lembaga yang akan melaksanakan program, serta jadwal penyalurannya.

Pelaksanaan program tersebut juga masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kriteria awal penerima telah disampaikan, tetapi mekanisme lengkap dan jadwal pembagian HP gratis masih menunggu keputusan pemerintah.

Program ini diharapkan tidak sekadar memberikan perangkat komunikasi, tetapi juga membantu masyarakat mengakses berbagai layanan digital secara lebih mudah.

Melalui kepemilikan HP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi bantuan sosial, mengakses layanan perbankan dan keuangan digital, serta melakukan verifikasi identitas secara mandiri.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan melalui pemutakhiran data dan sistem verifikasi yang lebih akurat.

Hingga saat ini, kepastian mengenai jumlah penerima, spesifikasi perangkat, anggaran, serta waktu penyaluran masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah.**


sumber: CNBC Indonesia

PEKANBARU (CNC)– Penyidikan kasus dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut. Polda Riau memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial AA tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penolakan gugatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (12/10/2026), menolak permohonan praperadilan yang diajukan AA. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Dalam perkara tersebut, AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Berawal dari Laporan Pengurus Koperasi

Kasus dugaan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan, tepatnya di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.

CWH diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan AA, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum.**


Sumber: Tribratanews Polri


DURI (CNC) – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SR (61) ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 6202 sebuah hotel di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026).

Korban diketahui bekerja di perusahaan bidang kelistrikan di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Balai Pungut, Kecamatan Pinggir. Ia ditemukan dalam kondisi tidak merespons saat hendak dijemput rekannya untuk beraktivitas.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, mengatakan jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Ya, jenazah korban telah dievakusi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan," ujar I Made Pasek, Rabu (14/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.50 WIB. Sebelum penemuan itu, rekan korban telah berupaya menghubunginya melalui pesan singkat dan panggilan telepon sebanyak lima kali sejak pukul 06.48 WIB. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons.

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, rekan korban kemudian meminta bantuan petugas hotel untuk membuka pintu kamar secara manual.

Setelah pintu berhasil dibuka, SR ditemukan terbaring telentang di atas kasur dengan sebagian tubuh tertutup selimut. Saat ditemukan, tubuh korban dilaporkan sudah dingin dan tidak menunjukkan respons.

Pihak hotel selanjutnya menghubungi Rumah Sakit Thursina untuk meminta bantuan ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit tersebut dan tiba sekitar pukul 07.30 WIB guna menjalani pemeriksaan awal.

Kapolsek mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kejadian itu pada pukul 09.15 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Intelijen mendatangi lokasi kejadian serta Rumah Sakit Thursina untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita baru menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 09.15 WIB. Petugas yang terdiri dari personel SPKT, Reskrim, dan Intelijen kemudian mendatangi lokasi kejadian serta Rumah Sakit Thursina untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan obat jenis febuxostat di kamar korban. Namun, keberadaan obat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian SR.

Sekitar pukul 11.00 WIB, jenazah korban dirujuk ke RSUD Mandau untuk proses pengawetan jenazah serta pengurusan administrasi pemulangan ke India atas permintaan perusahaan tempat korban bekerja.

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUD Mandau pada 13 Oktober 2026 dan ditandatangani dr. Wesly Pardomuan Rambe, ditemukan lebam pada bagian belakang tubuh korban. Lebam tersebut dilaporkan memudar saat dilakukan penekanan.

Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya patah tulang. Meski demikian, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan.

"Namun, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi internal, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tersebut," jelasnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyebab kematian WNA asal India itu belum dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam surat keterangan kematian.**


PEKANBARU (CNC) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi upaya Abdul Wahid untuk menguji kembali putusan banding yang dijatuhkan PT Riau.

Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan, tim penasihat hukum saat ini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Abdul Wahid tidak memperoleh keringanan hukuman pada tingkat banding. Sebaliknya, PT Riau justru memperberat pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pada persidangan tingkat pertama, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Abdul Wahid juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Namun, dalam putusan banding, PT Riau meningkatkan hukuman penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, besaran denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,55 miliar.

Melalui upaya kasasi, tim penasihat hukum Abdul Wahid berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar putusan PT Riau.

Kasasi merupakan upaya hukum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Pada tahap ini, MA akan menilai aspek hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan didaftarkannya permohonan kasasi tersebut, proses hukum yang dijalani Abdul Wahid berlanjut ke tingkat peradilan tertinggi. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan hasil dari upaya hukum yang ditempuh pihak Abdul Wahid.**

DUMAI (CNC) – Persoalan sepeda motor yang dilaporkan digelapkan berujung maut di Kota Dumai, Riau. Seorang pria berinisial DP (22) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, sementara satu pria lainnya masih dalam pencarian.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (12/10/2026) malam.

Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan kepolisian, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mewakili Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedi Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari persoalan sepeda motor yang dilaporkan digelapkan pada Sabtu (10/10/2026).

Berawal dari laporan tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat kemudian mencari korban beserta sepeda motor yang dimaksud. Pada Senin (12/10/2026), korban akhirnya ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D yang kini masih dicari polisi.

"Korban kemudian diajak bertemu di kawasan Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar," ujar AKP Putu, Rabu (14/10/2026).

Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan digelapkan.

Setelah sepeda motor ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna perak menuju Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Namun, saat melintasi Jalan Lintas Bukit Nenas, Kota Dumai, kondisi korban mendadak memburuk. Korban dilaporkan muntah dan tidak sadarkan diri.

"Setibanya di Polsek Mandau, petugas melihat kondisi korban dan meminta agar segera dibawa ke rumah sakit," jelas AKP Putu.

Korban selanjutnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mandau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam.

Empat Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai berkoordinasi dengan personel Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat pria berinisial DA, Z, DR, dan BI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Sementara itu, seorang pria berinisial D masih dalam pencarian untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6069 OAJ dan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1205 RP.

AKP Putu mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak.

"Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga telah memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara," katanya.

Polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.**


DUMAI (CNC) - 14 Oktober 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai mendukung peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, di Citi Mall Dumai pada Selasa (13/10). Kegiatan itu diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan, edukasi, serta budaya sadar bencana di Kota Dumai.

Ditengah paparan asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kiriman dari luar wilayah Dumai yang masih terus menyelimuti Kota Dumai, pada kesempatan tersebut Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai turut menyalurkan bantuan berupa 500 lembar masker KN95 dan 350 kaleng minuman susu steril siap minum kepada BPBD Kota Dumai. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung Pemerintah Kota Dumai dalam kesiapsiagaan penanggulangan karhutla serta mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Tengku Muhammad Rum mengatakan dukungan dan bantuan yang diberikan kepada BPBD Kota Dumai tersebut merupakan komitmen Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan pemangku kepentingan dalam memperkuat kesiapsiagaan mitigasi risiko potensi bencana yang dapat terjadi di Kota Dumai. 

“Dukungan ini adalah bentuk komitmen dan keterlibatan aktif kami dalam mendukung upaya Pemko Dumai dalam memperkuat upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan pencegahan bencana secara menyeluruh melihat kota Dumai mempunyai beragam potensi bencana yang dapat saja terjadi,” ujar Muhammad Rum.

Lebih lanjut, ia mengatakan, “Kami berharap semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemko Dumai dalam penanggulangan dampak asap karhutla bagi masyarakat serta mewujudkan kota Dumai yang semakin aman, tangguh, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Jr Officer I CSR & SMEPP PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Gatra Wiraandika kepada Kalaksa BPBD Kota Dumai, Wahyu Wicaksono.

Penyerahaan bantuan turut disaksikan oleh Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muhammad Yunus, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Wahyu Wicaksono, camat dan lurah se Kota Dumai yang tampak hadir dalam peringatan Bulan PRB Tahun 2026.

Kalaksa BPBD Kota Dumai, Wahyu Wicaksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa puncak peringatan Bulan PRB menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem mitigasi daerah. Ia menyebut bahwa rangkaian kegiatan tahun ini diarahkan pada penguatan tiga hal utama, yaitu peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi kebencanaan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Sebagai bentuk edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap risiko gangguan kualitas udara, bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai juga telah dilaksanakan kegiatan pembagian 1.000 masker KN95 kepada masyarakat. Selain itu, pada Sabtu yang lalu, telah dilaksanakan pembagian 8.000 masker bersama rekan-rekan RAPI dan Basarnas,” kata Wahyu.

Ia juga mengapresiasi dukungan solid serta bantuan yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai mendukung upaya pemerintah Kota Dumai dalam kesiapsiagaan Karhutla di Kota Dumai.

“Pada kesempatan ini, sekali lagi kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai atas dukungan serta partisipasinya. Semoga melalui kebersamaan dan kolaborasi yang kuat, kita mampu mewujudkan Kota Dumai yang semakin aman, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkas Wahyu.**