ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.

"Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan 7 butir ekstasi.

Kapolres menyampaikan dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran polsek dan Satpolair.

AKBP Aldi mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aldi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

"Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya.

Baca artikel detiknews, "Polres Rohil Tangkap 66 Tersangka Narkoba, Sita Ganja hingga Sabu" selengkapnya **


sumber: detikcom

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Termasuk, jabatan empat Wakapolda, mulai dari Riau hingga Maluku Utara (Malut).

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1877/VIII/KEP./2026, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tanggal 30 Agustus 2026.

Dalam mutasi itu, jabatan Wakapolda Riau yang dijabat Brigjen Hengki Haryadi, kini diduduki oleh Brigjen Simson Zet Ringu yang sebelumnya menjabat Wakapolda Gorontalo.

Jabatan Wakapolda Gorontalo yang ditinggalkan Simson kemudian dipercayakan kepada Kombes Dedy Suhartono. Dedy sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit STNK Korlantas Polri.

Kemudian, jabatan Wakapolda Maluku Utara yang sebelumnya diisi oleh Brigjen Stephen Maleachi Napiun, kini diisi oleh Brigjen Slamet Hadiyadi.

Selanjutnya, jabatan Wakapolda Sulawesi Utara kini dijabat oleh Brigjen Susetio Cahyadi yang menggantikan Brigjen Awi Setiyono. Awi dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier personel Polri. Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

"Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi," kata Isir dalam keterangannya, Senin (31/8).

Isir juga menyampaikan seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara optimal.

"Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab. Kami berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang sudah berjalan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tutur dia.**


sumber: CNN Indonesia

PEKANBARU – Persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) kembali memasuki babak baru. Setelah mendapat masukan dari Komisi V DPRD Riau, sebanyak 50 mantan pekerja yang mengklaim belum menerima pembayaran hak secara penuh resmi mengajukan laporan dan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Laporan tersebut disampaikan melalui Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara berdasarkan surat Nomor: 043/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau dengan perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Eks Pekerja Riau Pos Group.

LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran hak-hak para mantan pekerja sebagaimana yang menurut mereka menjadi hak berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan yang pernah dibuat dengan masing-masing pekerja.

Dalam laporan itu, LBH menyebut para kliennya merupakan pekerja tetap di sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan Riau Pos Group. Sebagian di antaranya disebut telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Para mantan pekerja tersebut disebut berasal dari berbagai posisi, mulai dari reporter, redaktur, manajer, wakil pimpinan perusahaan hingga jabatan struktural lainnya.

Menurut LBH Tuah Negeri Nusantara, hubungan kerja para klien berakhir karena memasuki usia pensiun maupun pengunduran diri yang telah disetujui perusahaan. Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, mereka mengklaim memiliki sejumlah hak, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.

Klaim Pembayaran Tidak Konsisten

Dalam pengaduannya kepada Disnakertrans Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengungkapkan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran hak para eks pekerja.

Namun, menurut LBH, sebagian besar pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap atau diangsur dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

Persoalan muncul karena, menurut pihak pelapor, pembayaran tersebut tidak berjalan secara konsisten.

LBH menyebut pembayaran dilakukan tidak menentu dan dalam beberapa kasus mengalami keterlambatan berbulan-bulan. Bahkan, terdapat eks karyawan yang diklaim tidak menerima pembayaran selama lebih dari satu tahun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian eks karyawan hanya menerima pembayaran antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta tanpa jadwal pembayaran yang pasti.

"Para eks karyawan bahkan harus datang sendiri ke kantor perusahaan atau berulang kali menghubungi bagian keuangan hanya untuk menanyakan haknya," demikian substansi laporan LBH Tuah Negeri Nusantara.

LBH menyebut alasan kesulitan keuangan perusahaan kerap disampaikan kepada para eks karyawan, termasuk alasan belum mencukupinya pemasukan perusahaan serta adanya keterlambatan pembayaran gaji terhadap karyawan aktif.

Namun, menurut LBH, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja yang telah timbul.

Total Tuntutan Rp7,825 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Tuah Negeri Nusantara, terdapat 50 eks karyawan yang disebut belum memperoleh pembayaran hak secara penuh.

Total nilai kewajiban yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp7.825.386.832 atau sekitar Rp7,82 miliar.

Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan yang berada dalam kelompok Riau Pos Group.

Rinciannya, klaim hak terhadap Riau Pos mencapai sekitar Rp3,628 miliar, Dumai Pos Rp200 juta, Graindo Rp570 juta, Pekanbaru Pos Group Rp1,23 miliar, Pekanbaru MX Rp305,6 juta, Biro Jakarta Rp298 juta, serta RTV sekitar Rp1,594 miliar.

Dalam daftar yang dilampirkan, nilai tuntutan masing-masing eks karyawan bervariasi. Salah satu nilai terbesar yang dicantumkan adalah sekitar Rp900 juta atas nama almarhum H. Zulmansyah pada perusahaan Riau Pos.

LBH menyatakan angka tersebut merupakan data berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah mereka himpun dari para klien.

Minta Disnaker Riau Tindaklanjuti

Melalui laporan tersebut, LBH Tuah Negeri Nusantara meminta Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak para eks pekerja.

LBH juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan ketenagakerjaan sebagai dasar argumentasi hukum, termasuk ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dalam suratnya, LBH menyatakan persoalan pembayaran hak eks pekerja perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain Kepala Disnakertrans Riau, surat laporan dan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman RI, Kapolda Riau, PWI, SPS, serikat pekerja, serta sejumlah lembaga dan pejabat lainnya.

Bukan Lagi Sekadar Somasi

Langkah melapor ke Disnakertrans Riau ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya LBH Tuah Negeri Nusantara melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta manajemen membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian terkait hak-hak para eks karyawan. LBH juga memberikan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kini, persoalan tersebut secara resmi dibawa ke instansi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Riau.

LBH Tuah Negeri Nusantara menegaskan bahwa para eks karyawan tidak meminta sesuatu di luar hak mereka. Mereka, menurut kuasa hukum, hanya menginginkan kepastian mengenai pembayaran hak yang telah lama mereka tunggu.

LBH berharap Disnakertrans Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan mempertemukan para pihak dan memeriksa dokumen maupun dasar hukum yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Riau Pos Group maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **


sumber: iniriau com

JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar menimpa influencer Meicy Villia atau Vilmei yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri, Zahra Khairunnisa, secara bertahap selama kurun waktu satu tahun. Pengungkapan dugaan kejahatan ini disampaikan Vilmei melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah mendapati saldo rekening penampungan pendapatan TikTok miliknya hanya tersisa Rp1 juta saat hendak bertransaksi di sebuah restoran.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai tim kreatif pengelola akun TikTok untuk mengalihkan dana pendapatan tersebut. 

Dalam keterangannya, terduga pelaku mengklaim tindakan penggelapan itu dilakukan di bawah tekanan kekasihnya yang mengancam akan menyebarkan rekaman pribadinya jika tidak menuruti perintah mengalihkan dana milik Vilmei.

Ditinjau dari perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penggelapan. 

Unsur objektif terpenuhi karena pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kendalinya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja. 

Sementara unsur subjektif terpenuhi melalui kesadaran penuh pelaku yang mengetahui bahwa dana tersebut bukan hak miliknya tetapi tetap mengalihkannya.

Terkait klaim ancaman, hukum pidana memandang bahwa alasan berada di bawah tekanan atau daya paksa (overmacht) tidak secara otomatis menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana pelaku. 

Pembuktian daya paksa sebagai alasan pemaaf memerlukan penilaian konkret terhadap tingkat keparahan ancaman, kondisi psikologis, serta ada atau tidaknya kesempatan bagi pelaku untuk menghindari tekanan tersebut tanpa harus melakukan tindak pidana.

Jika ancaman penyebaran rekaman pribadi terbukti tidak sampai menghilangkan kebebasan kehendak pelaku untuk memilih tindakan lain, maka alasan daya paksa batal demi hukum. 

Dengan demikian, pelaku tetap wajib memikul pertanggungjawaban pidana penuh atas dugaan penggelapan dana yang dilakukannya. 

DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Dumai Polda Riau melakukan pengecekan kondisi lahan yang akan digunakan untuk penanaman jagung pipil kuartal III, Sabtu (29/08/26).

‎Pengecekan dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare yang berada di area PT Patra Niaga kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek KSKP Dumai dalam mendukung program swasembada pangan sekaligus memastikan kesiapan lahan sebelum proses penanaman jagung dilaksanakan.

‎Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan secara langsung terhadap kondisi lahan, mulai dari kesiapan dan kebersihan area hingga kondisi tanah yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi penanaman.

‎Pengecekan ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan proses penanaman jagung pipil kuartal III dapat berjalan dengan baik. Dengan persiapan lahan yang matang, diharapkan tanaman jagung dapat tumbuh optimal dan memberikan hasil yang maksimal.

‎Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dumai AKP Hardianto, S.E., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

‎“Kegiatan pengecekan lahan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program ketahanan pangan. Sebelum dilakukan penanaman, kondisi lahan perlu dipastikan terlebih dahulu agar siap dan dapat mendukung pertumbuhan tanaman jagung secara optimal,” ujar AKP Hardianto.

‎Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk tanaman pangan merupakan langkah positif yang perlu terus didorong, khususnya dalam mendukung ketersediaan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

‎“Kami akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan bersama pihak terkait. Harapannya, penanaman jagung pipil kuartal III di lahan seluas 0,5 hektare ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan panen yang baik,” tambahnya.

‎Polsek KSKP Dumai berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan, tetapi juga dapat mendorong sinergi antara kepolisian, pihak perusahaan, kelompok tani maupun masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk sektor pertanian.

‎Dengan adanya pengecekan dan persiapan sejak awal, pelaksanaan penanaman jagung pipil kuartal III di lahan PT Patra Niaga Dumai diharapkan dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan kontribusi dalam mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan.**

KOREA - Cha Sang-hyun yang memantau perkembangan iklim kompetisi dan kekuatan pemain domestik, akan segera memulai kompetisi V-League pada 2026-2027. Kapten skuad Korea Selatan ini takjub dengan atmosfer stadion yang luar biasa berkat kehadiran para pemain voli Indonesia.

Dalam konferensi pers media olahraga paling populer di Korea pasca-pertandingan, Cha Sang-hyun secara eksplisit mengakui adanya efek Megawati Hangestri yang kini menjelma menjadi fenomena sosial dan industri olahraga yang sangat masif di negara Ginseng tersebut.

"Fenomena Mega ini bukan lagi sekadar cerita kesuksesan seorang pemain Asia, melainkan katalis yang benar-benar menghidupkan dan membangkitkan kembali industri bola voli Korea Selatan," ujar Cha Sang-hyun.

Bayangkan, ini baru pertandingan uji coba pra-musim, tapi tiket di Jamseel Student Gymnasium ludes dalam 2 menit. Lebih lanjut ia menjelaskan, Antusiasme publik, liputan media nasional, dan ribuan penggemar internasional yang memenuhi tribun, membuat atmosfer pertandingan terasa seperti kelas final sebuah kompetisi resmi. Efek mega ini nyata dan memberikan dampak yang sangat positif bagi iklim voli kami.

Pelatih tim nasional Korea juga memaparkan bagaimana kehadiran Megawati, yang kini membela Jersey Suwon Hyundai ENC Hill State, secara tidak langsung memaksa seluruh klub V-League untuk meningkatkan standar permainan dan kedalaman skuad mereka.

Kombinasi serangan mematikan Megawati dengan spiker asing Jordan Wilson di barisan Hill State.

Menurutnya, telah menciptakan sebuah ukuran baru yang akan membuat kompetisi V-League di musim 2026-2027 jauh lebih seru, menarik, dan penuh kejutan. Pemain lokal Korea didorong untuk bersaing dalam kualitas pertahanan, receive, dan penyelamatan bola agar dapat memenangkan kelas spike cepat ala Megawati.**