SIAK (CNC) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian peran mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, pemasar hingga pengantar SIM kepada pemesan.
Menurut Sepuh, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," ujar Sepuh disampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.
Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM. Kode tersebut dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data pemilik terdahulu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 orang tersangka masing-masing A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30) dan RNF (23), AY (35) dan TR (28). Sementara R alias masih diburu polisi.
Sepuh menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM.
Ia disebut memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
H alias U berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.
HS dan MAP diduga berperan sebagai pencetak sekaligus pengedit foto dan format SIM serta memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.
SWL dan RNF diduga berperan sebagai pemasar dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.
Sementara AY dan TR disebut berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan.
"Sedangkan R yang kini masih berstatus daftar pencarian orang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu," kata Sepuh.
Sepuh menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan dengan pembayaran tunai Rp650.000.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada tersangka lainnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Polisi turut menemukan tiga lembar SIM palsu.
Sehari berikutnya, Sabtu (29/8/2026), polisi melakukan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Dalam operasi tersebut, AY diamankan saat membawa dua lembar SIM palsu yang disebut merupakan pesanan.
Pengembangan perkara berlanjut hingga polisi mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir.
Pada Ahad (30/8/2026), polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang disebut datang untuk mencetak format SIM hasil editan.
"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.
Pengejaran kemudian dilakukan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok utama. Setelah beberapa hari dalam pencarian, Agustam akhirnya diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Sita Blangko hingga Peralatan Cetak
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang disebut siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu dengan berbagai identitas pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.
Polisi juga menyita satu unit printer Epson L3210, delapan unit telepon seluler berbagai merek, satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai yang disebut berasal dari transaksi.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun."*
sumber: CAKAPLAH

Post A Comment: