KUANSING - Upaya Polda Riau memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sempat diadang oleh sejumlah warga.

Meski demikian, aparat tetap melanjutkan penindakan secara profesional, dan terukur sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Operasi penertiban dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan TNI.

Kali ini penindakan dilakukan di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, pada Senin (27/7).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan.

“Situasi dapat dikendalikan tanpa mengganggu jalannya operasi. Petugas tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Ade, Selasa (28/7).

Dalam operasi tersebut, seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Peralatan yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral.

Seluruh barang tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan.

Kombes Ade menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tutur Ade.

Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan.

Meski demikian, ditemukan bekas lokasi yang diduga pernah menjadi area pertambangan ilegal.

Kombes Ade menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI karena dampaknya dapat merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang,” katanya. **



sumber: jpnn.com

Share To:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Redaksi

Post A Comment: