ROHIL (CNC) - Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Riau, digagalkan tim keamanan perusahaan. 

Seorang pria bernama Mustakim, alias Takim ditangkap saat diduga tengah memotong pipa menggunakan alat cutting torch.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) malam.

Polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan setelah pelaku diamankan oleh tim keamanan PT Global Arrow.

"Tim security mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar lokasi BLSO 350/406 terlihat orang sedang melakukan pencurian pipa Safety Guard menggunakan alat potong sejenis cutting torch," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, Katim Intel Invest Operasional Manager PT Global Arrow bersama sejumlah petugas keamanan kemudian berkoordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Mustakim. Saat diamankan, pria tersebut diduga telah memotong pipa Safety Guard milik PHR.

"Yang bersangkutan telah memotong pipa Safety Guard milik Pertamina Hulu Rokan sebanyak 10 batang," ujarnya.

Mustakim kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brovit, RT 025/RW 007, Dusun Balam Barat, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

"Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BM 8821 PH warna hitam, satu set selang cutting torch, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung oksigen, serta 10 batang pipa besi berdiameter 4 inci," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Bangko Pusako/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

"Atas perbuatannya, Mustakim diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kapolsek.**


sumber: Ribu Aktual

Share To:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Redaksi

Post A Comment: