RENGAT (CNC)- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada SPPG Kota Lama 2 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di enam sekolah di Kabupaten Inhu pada akhir pekan lalu.
Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap temuan makanan yang sempat terindikasi tidak layak konsumsi sebelum dibagikan ke siswa.
"Sudah disampaikan sanksi tegurannya berupa SP satu," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskannya SP satu tersebut merupakan bentuk peringatan kepada mitra dan Kepala SPPG.
Apabila kejadian serupa terulang kembali, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara.
"Sekarang masih beroperasi, tapi lebih kita pantau lagi kerjanya," ujar pria yang akrab disapa Egi itu.
Kejadian MBG basi di Kabupaten Inhu ini merupakan kejadian yang pertama. Beruntung tidak ada korban atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dari BGN, menu yang disiapkan oleh SPPG tersebut sudah dilakukan pengecekan sebelumnya
Namun terjadi kesalahan pada saat dipacking dan hendak didistribusikan.
"Menu itu sebelum dipacking harus didinginkan dulu, tapi karena mengejar waktu mereka kecolongan.
Ternyata masih hangat, dan ketika sudah sampai di sekolah jadi berembun di dalamnya, embun itu yang membuat menu tersebut tidak layak dikonsumsi karena sudah asam," ujar Egi menerangkan hasil investigasi yang dilakukan.
Saat akan dibagikan, menu tersebut kembali diuji oleh pihak SPPG.
Karena sudah tidak layak konsumsi, menu MBG tersebut tidak jadi dibagikan ke siswa yang ada di enam sekolah, yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama. **
sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
Post A Comment: