ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.
"Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan 7 butir ekstasi.
Kapolres menyampaikan dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran polsek dan Satpolair.
AKBP Aldi mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aldi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
"Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya.
Baca artikel detiknews, "Polres Rohil Tangkap 66 Tersangka Narkoba, Sita Ganja hingga Sabu" selengkapnya **
sumber: detikcom

Post A Comment: