ROKAN HILIR (CNC) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi. Dua orang tersangka ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar diamankan polisi.
"Untuk pelaku yang diamankan ada dua orang yakni IA selaku pemilik dan pegawainya berinisial FD," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Aldi mengatakan keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal. Diduga, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.
Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.
"Namun, saat dikonfirmasi pihak camat, tersangka IA malah marah dan mengatakan apa urusan camat untuk kegiatan usahanya tersebut," kata Aldi.
Mendapatkan perlawanan tersebut, Camat Sinaboi memilih melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Cinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi panglong milik Saudara IA sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.
"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kayu olahan berbagai jenis sebanyak 483 batang/keping, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mesin potong somel balak, 1 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam press, 1 unit mesin ketam rol kecil, 2 unit mesin ukir pola (spidel), 2 unit mesin bor kayu, dan 1 unit mesin potong lat.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kapolres menambahkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak aktivitas pembalakan liar dan tindak kejahatan kehutanan lainnya. Sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.**
sumber: detikcom

Post A Comment: