PEKANBARU - Polisi menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kasus ini tengah diusut Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Subdit (Kasubdit) III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. 

Ketiga lokasi tersebut, kantor PUTR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Layanan Pengadaan Rohil. 

"Dari hasil penggeledahan tiga lokasi, kami menyita 104 dokumen," kata Yogie saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). 

Yogie menyebut, penggeledahan tiga tempat itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud Tahun Anggaran 2022. 

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi, termasuk saksi ahli.Untuk kerugian negara, kata Yogie, saat ini masih dalam penghitungan. 

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sudah ada nama calon tersangka. "Calon tersangka sudah kami kantongi (identitasnya), namu kami masih melakukan proses selanjutnya," kata Yogie.**


Sumber: KOMPAS.com

Share To:

Redaksi

Post A Comment: