Articles by "Hukum"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

PEKANBARU – Persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) kembali memasuki babak baru. Setelah mendapat masukan dari Komisi V DPRD Riau, sebanyak 50 mantan pekerja yang mengklaim belum menerima pembayaran hak secara penuh resmi mengajukan laporan dan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Laporan tersebut disampaikan melalui Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara berdasarkan surat Nomor: 043/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau dengan perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Eks Pekerja Riau Pos Group.

LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran hak-hak para mantan pekerja sebagaimana yang menurut mereka menjadi hak berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan yang pernah dibuat dengan masing-masing pekerja.

Dalam laporan itu, LBH menyebut para kliennya merupakan pekerja tetap di sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan Riau Pos Group. Sebagian di antaranya disebut telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Para mantan pekerja tersebut disebut berasal dari berbagai posisi, mulai dari reporter, redaktur, manajer, wakil pimpinan perusahaan hingga jabatan struktural lainnya.

Menurut LBH Tuah Negeri Nusantara, hubungan kerja para klien berakhir karena memasuki usia pensiun maupun pengunduran diri yang telah disetujui perusahaan. Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, mereka mengklaim memiliki sejumlah hak, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.

Klaim Pembayaran Tidak Konsisten

Dalam pengaduannya kepada Disnakertrans Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengungkapkan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran hak para eks pekerja.

Namun, menurut LBH, sebagian besar pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap atau diangsur dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

Persoalan muncul karena, menurut pihak pelapor, pembayaran tersebut tidak berjalan secara konsisten.

LBH menyebut pembayaran dilakukan tidak menentu dan dalam beberapa kasus mengalami keterlambatan berbulan-bulan. Bahkan, terdapat eks karyawan yang diklaim tidak menerima pembayaran selama lebih dari satu tahun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian eks karyawan hanya menerima pembayaran antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta tanpa jadwal pembayaran yang pasti.

"Para eks karyawan bahkan harus datang sendiri ke kantor perusahaan atau berulang kali menghubungi bagian keuangan hanya untuk menanyakan haknya," demikian substansi laporan LBH Tuah Negeri Nusantara.

LBH menyebut alasan kesulitan keuangan perusahaan kerap disampaikan kepada para eks karyawan, termasuk alasan belum mencukupinya pemasukan perusahaan serta adanya keterlambatan pembayaran gaji terhadap karyawan aktif.

Namun, menurut LBH, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja yang telah timbul.

Total Tuntutan Rp7,825 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Tuah Negeri Nusantara, terdapat 50 eks karyawan yang disebut belum memperoleh pembayaran hak secara penuh.

Total nilai kewajiban yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp7.825.386.832 atau sekitar Rp7,82 miliar.

Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan yang berada dalam kelompok Riau Pos Group.

Rinciannya, klaim hak terhadap Riau Pos mencapai sekitar Rp3,628 miliar, Dumai Pos Rp200 juta, Graindo Rp570 juta, Pekanbaru Pos Group Rp1,23 miliar, Pekanbaru MX Rp305,6 juta, Biro Jakarta Rp298 juta, serta RTV sekitar Rp1,594 miliar.

Dalam daftar yang dilampirkan, nilai tuntutan masing-masing eks karyawan bervariasi. Salah satu nilai terbesar yang dicantumkan adalah sekitar Rp900 juta atas nama almarhum H. Zulmansyah pada perusahaan Riau Pos.

LBH menyatakan angka tersebut merupakan data berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah mereka himpun dari para klien.

Minta Disnaker Riau Tindaklanjuti

Melalui laporan tersebut, LBH Tuah Negeri Nusantara meminta Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak para eks pekerja.

LBH juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan ketenagakerjaan sebagai dasar argumentasi hukum, termasuk ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dalam suratnya, LBH menyatakan persoalan pembayaran hak eks pekerja perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain Kepala Disnakertrans Riau, surat laporan dan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman RI, Kapolda Riau, PWI, SPS, serikat pekerja, serta sejumlah lembaga dan pejabat lainnya.

Bukan Lagi Sekadar Somasi

Langkah melapor ke Disnakertrans Riau ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya LBH Tuah Negeri Nusantara melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta manajemen membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian terkait hak-hak para eks karyawan. LBH juga memberikan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kini, persoalan tersebut secara resmi dibawa ke instansi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Riau.

LBH Tuah Negeri Nusantara menegaskan bahwa para eks karyawan tidak meminta sesuatu di luar hak mereka. Mereka, menurut kuasa hukum, hanya menginginkan kepastian mengenai pembayaran hak yang telah lama mereka tunggu.

LBH berharap Disnakertrans Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan mempertemukan para pihak dan memeriksa dokumen maupun dasar hukum yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Riau Pos Group maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **


sumber: iniriau com

JAKARTA -- Pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8).

Putusan ini dijatuhkan lima tahun setelah keruntuhan Evergrande mengguncang perekonomian dan pasar keuangan China.

Hui, yang pernah menyandang status sebagai salah satu orang terkaya di Asia, mengaku bersalah atas delapan dakwaan berat dalam persidangan pada April 2026.

Dakwaan itu mencakup penyalahgunaan dana, penipuan penggalangan dana, penghimpunan dana publik secara ilegal, penyaluran pinjaman ilegal, penerbitan sekuritas palsu, serta penyuapan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadi Taipan China berusia 67 tahun tersebut.

"Tindakan kriminal Evergrande Group, Hengda Real Estate, dan Hui Ka Yan melibatkan jumlah dana yang sangat besar, menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat signifikan dan dampak sosial yang serius. Sehingga harus dihukum berat," kata hakim di pengadilan, seperti dikutip Reuters.

Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 8,82 miliar yuan atau sekitar US$1,31 miliar kepada Evergrande. Sementara itu, Hengda sebagai anak perusahaan utama Evergrande didenda 7 miliar yuan.

Tak hanya Hui, lima eksekutif senior Evergrande lainnya turut dijatuhi hukuman penjara selama enam hingga 18 tahun. Media pemerintah China, CCTV, melaporkan total 56 orang yang terkait dengan skandal Evergrande menerima vonis pada hari yang sama.

Kasus Evergrande memicu protes setelah perusahaan gagal membayar produk manajemen kekayaan senilai miliaran dolar. Banyak investor ritel, terutama dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, kehilangan tabungan mereka akibat krisis tersebut.

"Semua rakyat biasa yang harus menanggung akibatnya," tulis seorang warga di media sosial.

Korban lainnya juga mempertanyakan "Apakah hukuman penjara ini bisa mengembalikan uang kami?"

Hui mendirikan Evergrande pada 1996 dan mengembangkannya menjadi properti terbesar di China dengan mengandalkan strategi ekspansi agresif melalui utang. Pada 2017, Forbes mencatat kekayaan bersih Hui mencapai US$45,3 miliar.

Namun, strategi tersebut membuat Evergrande gagal membayar kewajiban hutangnya yang membengkak hingga sekitar US$300 miliar.

Kondisi Evergrande terus memburuk hingga pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi perusahaan pada 2024. Saham Evergrande kemudian resmi dihapus dari bursa.

Runtuhnya Evergrande pada 2021 menjadi salah satu pemicu utama krisis berkepanjangan di sektor properti China. Dampaknya meluas, mulai dari investor obligasi global hingga perbankan domestik yang harus menanggung kerugian miliaran dolar.

Sebelum vonis dijatuhkan, Hui telah mengakui sejumlah dakwaan, termasuk penipuan dalam penggalangan dana publik dan penyuapan.

Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan selama dua hari, sekitar tiga tahun setelah ia mulai berada di bawah pengawasan aparat terkait dugaan aktivitas kriminal.

"Kami mencatat bahwa terdakwa mengaku bersalah di pengadilan dan menyampaikan penyesalan," tulis media pemerintah China, Xinhua, dalam laporannya, Selasa (14/4).**


sumber: CNN Indonesia

JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Joko menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Alasan Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu

Merujuk laporan tersebut, Ruben diketahui menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban yang pun lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Joko menyebut penyidik akan segera memanggil Ruben untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucap dia.

Belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini. Sementara itu kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengaku belum tahu informasi ini.

Saat ini ia mengaku sedang berada di Surabaya dan meminta wartawan untuk menghubungi Ruben langsung.

Minola selama ini adalah pengacara Ruben terkait kasus Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah. Belum diketahui apakah ia juga termasuk pengacara Ruben di kasus ini atau tidak.**


sumber: CNN Indonesia

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 176 pejabat struktural di lingkungan Kejagung, sebanyak 90 diantaranya adalah posisi Kepala Kejaksaan Negeri di Kota/Kabupaten berbagai wilayah Indonesia.

Rotasi dan mutasi sendiri tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto mewakili Jaksa Agung.

"Iya benar ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan pergantian Kajari Jakarta Barat dari Nurul Wahida Rifal menjadi Arief Indra Kusuma yang sebelumnya menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Nurul sendiri akan menempati posisi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Berikut daftar 90 jaksa yang menduduki jabatan baru sebagai Kejari di daerah;


 1. Yudhi Kurniawan--Kajari Purwakarta

 2. Hary Palar--Kajari Paser

 3. Agus Wirawan Eko Saputro--Kajari Kota Bogor

 4. Agustinus Baka Tangdililing--Kajari Kota Magelang

 5. Shinta Ayu Dewi--Kajari Gunung Kidul

 6. Kusufi Esti Ridliani--Kajari Karangasem

 7. I Wayan Sumertayasa--Kajari Badung

 8. Sunandar Pramono--Kajari Tanggamus

 9. Ahmad Latupono--Kajari Jayawijaya

 10. Romy Arizyanto--Kajari Jambi

 11. Akwan Anas--Kajari Samosir

 12. Ariyanto Novindra--Kajari Sumba Timur

 13. Muib--Kajari Bantul

 14. Andre--Kajari Kuantan Singingi

 15. Denny Iswanto--Kajari Seruyan

 16. Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe--Kajari Kabupaten Bogor

 17. Neneng Rahmadini--Kajari Cimahi

 18. Ricky Parlin Jahyamanda--Kajari Metro

 19. Suseno--Kajari Pasuruan

 20. Sundoro Adi--Kajari Tanjung Pinang

 21. Naungan Harahap--Kajari Tapanuli Utara

 22. Nurdin--Kajari Morowali

 23. Arief Indra Kusuma Adhi--Kajari Jakarta Barat

 24. Heberth Pesta Hutapea--Kajari Tarakan

 25. Didik Haryanto--Kajari Maluku Tengah

 26. Aditya Rakatama--Kajari Tangerang Selatan

 27. Jainah--Kajari Hulu Sungai Tengah

 28. Ivan Hebron Siahaan--Kajari Kaur

 29. Heru Kamarullah--Kajari Ciamis

 30. Andi Rio Rahmat Rahmatu--Kajari Bima

 31. Suci Wijayanti--Kajari Cianjur

 32. Ibnu Firman Ide Amin--Kajari Lampung Selatan

 33. Ali Toatubun--Kajari Toli-Toli

 34. Salomina Meyke Saliama--Kajari Kendal

 35. Muhammad Ruslan--Kajari Jembrana

 36. Asep Sunarsa--Kajari Landak

 37. Rajendra Dharmalingga Wiritanaya--Kajari Pidie

 38. Erianto--Kajari Kota Banjar

 39. Aji Kalbu Pribadi--Kajari Kutai Kartanegara

 40. Muchsin--Kajari Banjarmasin

 41. Andri Kurniawan--Kajari Yogyakarta

 42. Regie Komara NA--Kajari Majalengka

 43. Andi Herman--Kajari Buol

 44. Anggara Suryanagara--Kajari Tanjung Perak

 45. Denny Wicaksono--Kajari Tabalong

 46. Andhy Hermawan Bolifaar--Kajari Karimun

 47. Ratih Andrawina Suminar--Kajari Batang

 48. Rizky Fachrurrozi--Kajari Indragiri Hulu

 49. David Razi--Kajari Tojo Una-Una

 50. Andi Reny Rummana--Kajari Grobogan

 51. Ikram Mhd Saleh--Kajari Donggala

 52. Dinar Kripsiaji--Kajari Sleman

 53. Putri Ayu Wulandari--Kajari Kulon Progo

 54. Bayu Novrian Dinata--Kajari Lombok Tengah

 55. Diana Wahyu Widiyanti--Kajari Kota Bekasi

 56. Muhammad Yuris Rawando--Kajari Nabire

 57. Adung Sutranggono--Kajari Kota Malang

 58. Johannes Harysuandy Siregar--Kajari Indragiri Hilir

 59. Arif Mirra Kanahau--Kajari Belu

 60. Andi Helmi Adam--Kajari Bulungan

 61. Mohtar Arifin--Kajari Bombana

 62. Agus Chandra--Kajari Kabupaten Cirebon

 63. Taruli Phalti Patuan--Kajari Purbalingga

 64. Agung Pamungkas--Kajari Kotabaru

 65. Mahfuddin Cakra Saputra--Kajari Sumbawa Barat

 66. Mohamad Rohmadi--Kajari Bojonegoro

 67. Lapatawe--Kajari Palu

 68. Rio Aditya Arifiansyah--Kajari Wajo

 69. Agita Tri Moertjahjanto--Kajari Sibolga

 70. Agus Rujito--Kajari Kota Semarang

 71. Abdurrachman--Kajari Karanganyar

 72. Alfian Bombing--Kajari Tebo

 73. Yosef Umbu Hina Marawali--Kajari Timor Tengah Selatan

 74. Ade Indrawan--Kajari Bengkalis

 75. Edwin Ignatius Beslar--Kajari Kotawaringin Timur

 76. Andi Fitriana--Kajari Kepulauan Talaud

 77. Marlambson Carel Williams--Kajari Pekanbaru

 78. Nanang Dwi Priharyadi--Kajari Batubara

 79. Adief Swandaru--Kajari Pulang Pisau

 80. Mohammad Nasir--Kajari Palembang

 81. Aka Kurniawan--Kajari Kabupaten Tasikmalaya

 82. Kiki Yonata--Kajari Musi Banyuasin

 83. Bohal Parlambohan Lubis--Kajari Rejang Lebong

 84. Hadiman--Kajari Pati

 85. Ardian--Kajari Kota Tegal

 86. Ujang Sutisna--Kajari Tuban

 87. Todo Batara Silalahi--Kajari Konawe Selatan

 88. Rahmad Isnaini--Kajari Serdang Bedagai

 89. Abdul Halim--Kajari Barito Timur

 90. Nur Wahyu Bintari--Kajari Lebong. **


sumber: rmol news

PEKANBARU – Terdakwa perkara korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid tetap merasa tidak bersalah. Hal ini ditegaskan Tim Advokat dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Tim Advokat Wahid juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima nota pembelaan (pleidoi), dan membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

Advokat menegaskan, Abdul Wahid tetap pada apa yang sampaikan pada nota pembelaan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2026 lalu. Tim Advokat Wahid yang dipimpin Kemal Shahab turut menanggapi beberapa dalil yang disampaikan JPU KPK pada replik dalam sidang sebelumnya. 

Mulai dari dakwaan bahwa terdakwa meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di Kediaman Gubernur Riau. 

Permintaan terdakwa tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Arief Setiawan sehingga seluruh kepala UPT menghadiri rapat tersebut, kecuali Basaruddin alias Ibas selaku kepala UPT 5. ‘’Menolak dengan tegas dalil yang disampaikan JPU tersebut. Bahwa sangat disayangkan replik disusun tanpa benar-benar mengutip fakta persidangan,’’ ujar Advokat Wahid, kemarin.

Berdasarkan keterangan Arief Setiawan, rapat tersebut tidak diinisiasi oleh terdakwa Abdul Wahid. Melainkan inisiatif terdakwa Arief Setiawan untuk mengajak para kepala UPT yang pada saat itu memang bertepatan dengan hari libur. 

Advokat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bahwa sungguh replik disusun tanpa melihat dan mencantumkan fakta yang bersumber dari keterangan para saksi di persidangan. JPU menurut advokat, seolah-olah main pukul rata terhadap tuduhan agar benar-benar terkesan seragam.

‘’Perlu diingatkan kembali, terdakwa Arief Setiawan mengatakan tidak ada pengumpulan alat komunikasi pada rapat yang dilaksanakan di Kediaman Gubernur tanggal 7 April 2025 dan saksi Aditya Wijaya Raisdurputra mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk membawa perangkat elektronik dalam rapat,’’ ujarnya.

Namun dalam kesaksian lain, suruh kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menyebutkan bahwa semua ponsel dikumpulkan. Tidak ada alat elektronik boleh dibawa saat rapat pada heri libur tersebut.

Advokat Abdul Wahid juga membantah dalil bahwa ada pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT melalui Arief Setiawan. ‘’Abdul Wahid tidak pernah memaksa, mengancam, meminta kepada Arief Setiawan untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala UPT, hal ini sebagaimana disampaikan Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, red) di hadapan persidangan,’’ ujarnya.

Advokat juga menyoroti bahwa para kepala UPT yang merasa sebagai korban pemerasan tidak pernah melaporkan hal tersebut dan tidak pernah mengonfirmasi langsung dengan terdakwa Abdul Wahid.

Advokat juga mengatakan dalam dupilk, Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa atau meminta kepada Dani M Nursalam (mantan Tenaga Ahli Wahid), Marjani (ajudan Wahid), Dahri Iskandar (ajudan Wahid) untuk meminta sejumlah uang kepada Arief Setiawan, Ferry Yunanda, maupun kepada kepala UPT.

‘’Kami tetap pada nota pembelaan terkait dengan konstruksi yang kami bangun bahwa tidak terbukti adanya penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar dari Dani M Nursalam secara bertahap kepada Marjani untuk kepentingan terdakwa Abdul Wahid sebagaimana fakta persidangan sekarang a quo,’’ ucap Advokat.

Tim Advokat menyatakan tetap pada nota pembelaan terkait tidak terbuktinya ada penyerahan uang sejumlah Rp450 juta dari Dani M Nursalam kepada Marjani pada tanggal 2 November 2025 berdasarkan fakta persidangan. Kendati dalam persidangan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam mengakui penyerahan ini.

‘’Kami tetap pada pembelaan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 20 huruf c KUHP,’’ ungkap Advokat.

Advokat beralasan bahwa alat bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk membuktikan adanya keterlibatan terdakwa Abdul Wahid sebagai pelaku dalam perkara a quo lemah. Di mana disebutkan bahwa keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya.

Berdasarkan berbagai uraian tersebut, Advokat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh Advokat terdakwa Abdul Wahid.

‘’Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaklah melepaskan Terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum,’’ ucap Tim Advokat.

Namun, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Advokat meminta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Minta Doa Agar Diberi Keadilan

Sementara itu, ditemui usai sidang Abdul Wahid tidak seperti biasanya. Kali ini, Wahid memilih tidak banyak berkomentar mengenai jalannya persidangan. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan dalam duplik sehingga kini dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim.

Pada kesempatan itu ia juga meminta doa dari masyarakat Riau menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang akan digelar, Kamis (30/7) besok. ‘’Tadi (kemarin, red) sudah dibacakan duplik. Komentar saya hanya satu, mohon doa masyarakat Riau agar putusan di hari Kamis (besok, red) itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.

Permohonan serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia berharap masyarakat turut mendoakan agar proses hukum berjalan dengan baik hingga majelis hakim membacakan putusan. Dengan selesainya pembacaan duplik, seluruh tahapan pembelaan dalam persidangan telah rampung. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki agenda pembacaan putusan.

Sesuai ketetapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, sidang putusan akan digelar pada Kamis (28/7). Pada hari itu, terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga secara bersamaan akan menghadapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam dituntut lebih rendah. 

JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.

Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.**


sumber: RIAUPOS.CO

BANDUNG -- Polda Jabar melakukan proses etik dengan menahan tiga anggota kepolisian yang diduga mengintimidasi satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, karena tak terima ditegur usai langgar lampu merah pelican crossing.

Tiga polisi Polda Jabar yang kini menjalani tahanan di sel penempatan khusus (patsus) yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan itu mengatakan tiga anggota itu diperiksa Propam untuk mempertanggungjawabkan perkara yang diduga mereka lakukan di pusat kota Jakarta tersebut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ya kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan," ujar Hendra, Senin (27/7).

Hendra mengatakan, ketiga polisi tersebut akan menjalani penahanan sampai dengan 21 hari ke depan. Setelahnya, mereka akan diseret ke persidangan kode etik.

"Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," katanya.

Hendra mengatakan langkah hukum selanjutnya yakni menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Bidang Propam Polda Jabar.

"Jadi ini dalam proses, dan selanjutnya kita menunggu dari rekan-rekan Bid Propam dan Paminal untuk memproses penyidikannya, sehingga kita bisa proses lebih lanjut," katanya.

"Dan saya, Kabid Humas Polda Jabar, mewakili ya anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman Satpam ya, dan juga pada publik yang dikarenakan karena arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur," sambungnya. **


sumber:CNN Indonesia