PEKANBARU – Terdakwa perkara korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid tetap merasa tidak bersalah. Hal ini ditegaskan Tim Advokat dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Tim Advokat Wahid juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima nota pembelaan (pleidoi), dan membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.
Advokat menegaskan, Abdul Wahid tetap pada apa yang sampaikan pada nota pembelaan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2026 lalu. Tim Advokat Wahid yang dipimpin Kemal Shahab turut menanggapi beberapa dalil yang disampaikan JPU KPK pada replik dalam sidang sebelumnya.
Mulai dari dakwaan bahwa terdakwa meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di Kediaman Gubernur Riau.
Permintaan terdakwa tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Arief Setiawan sehingga seluruh kepala UPT menghadiri rapat tersebut, kecuali Basaruddin alias Ibas selaku kepala UPT 5. ‘’Menolak dengan tegas dalil yang disampaikan JPU tersebut. Bahwa sangat disayangkan replik disusun tanpa benar-benar mengutip fakta persidangan,’’ ujar Advokat Wahid, kemarin.
Berdasarkan keterangan Arief Setiawan, rapat tersebut tidak diinisiasi oleh terdakwa Abdul Wahid. Melainkan inisiatif terdakwa Arief Setiawan untuk mengajak para kepala UPT yang pada saat itu memang bertepatan dengan hari libur.
Advokat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bahwa sungguh replik disusun tanpa melihat dan mencantumkan fakta yang bersumber dari keterangan para saksi di persidangan. JPU menurut advokat, seolah-olah main pukul rata terhadap tuduhan agar benar-benar terkesan seragam.
‘’Perlu diingatkan kembali, terdakwa Arief Setiawan mengatakan tidak ada pengumpulan alat komunikasi pada rapat yang dilaksanakan di Kediaman Gubernur tanggal 7 April 2025 dan saksi Aditya Wijaya Raisdurputra mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk membawa perangkat elektronik dalam rapat,’’ ujarnya.
Namun dalam kesaksian lain, suruh kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menyebutkan bahwa semua ponsel dikumpulkan. Tidak ada alat elektronik boleh dibawa saat rapat pada heri libur tersebut.
Advokat Abdul Wahid juga membantah dalil bahwa ada pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT melalui Arief Setiawan. ‘’Abdul Wahid tidak pernah memaksa, mengancam, meminta kepada Arief Setiawan untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala UPT, hal ini sebagaimana disampaikan Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, red) di hadapan persidangan,’’ ujarnya.
Advokat juga menyoroti bahwa para kepala UPT yang merasa sebagai korban pemerasan tidak pernah melaporkan hal tersebut dan tidak pernah mengonfirmasi langsung dengan terdakwa Abdul Wahid.
Advokat juga mengatakan dalam dupilk, Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa atau meminta kepada Dani M Nursalam (mantan Tenaga Ahli Wahid), Marjani (ajudan Wahid), Dahri Iskandar (ajudan Wahid) untuk meminta sejumlah uang kepada Arief Setiawan, Ferry Yunanda, maupun kepada kepala UPT.
‘’Kami tetap pada nota pembelaan terkait dengan konstruksi yang kami bangun bahwa tidak terbukti adanya penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar dari Dani M Nursalam secara bertahap kepada Marjani untuk kepentingan terdakwa Abdul Wahid sebagaimana fakta persidangan sekarang a quo,’’ ucap Advokat.
Tim Advokat menyatakan tetap pada nota pembelaan terkait tidak terbuktinya ada penyerahan uang sejumlah Rp450 juta dari Dani M Nursalam kepada Marjani pada tanggal 2 November 2025 berdasarkan fakta persidangan. Kendati dalam persidangan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam mengakui penyerahan ini.
‘’Kami tetap pada pembelaan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 20 huruf c KUHP,’’ ungkap Advokat.
Advokat beralasan bahwa alat bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk membuktikan adanya keterlibatan terdakwa Abdul Wahid sebagai pelaku dalam perkara a quo lemah. Di mana disebutkan bahwa keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya.
Berdasarkan berbagai uraian tersebut, Advokat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh Advokat terdakwa Abdul Wahid.
‘’Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaklah melepaskan Terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum,’’ ucap Tim Advokat.
Namun, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Advokat meminta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Minta Doa Agar Diberi Keadilan
Sementara itu, ditemui usai sidang Abdul Wahid tidak seperti biasanya. Kali ini, Wahid memilih tidak banyak berkomentar mengenai jalannya persidangan. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan dalam duplik sehingga kini dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim.
Pada kesempatan itu ia juga meminta doa dari masyarakat Riau menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang akan digelar, Kamis (30/7) besok. ‘’Tadi (kemarin, red) sudah dibacakan duplik. Komentar saya hanya satu, mohon doa masyarakat Riau agar putusan di hari Kamis (besok, red) itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.
Permohonan serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia berharap masyarakat turut mendoakan agar proses hukum berjalan dengan baik hingga majelis hakim membacakan putusan. Dengan selesainya pembacaan duplik, seluruh tahapan pembelaan dalam persidangan telah rampung. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Sesuai ketetapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, sidang putusan akan digelar pada Kamis (28/7). Pada hari itu, terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga secara bersamaan akan menghadapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam dituntut lebih rendah.
JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.**
sumber: RIAUPOS.CO

Post A Comment: