INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia yang mengaku sebagai pengobat tradisional.

Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai "nikah batin".

Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditangkap Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Pelaku diamankan tim opsnal Narasinga Polres Inhu sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial S (45)," kata Misran, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini bermula pada Desember 2021 saat korban yang mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh mendatangi pelaku untuk berobat.

Saat itu, pelaku meminta korban meminum air yang telah dicampur garam dan dibacakan mantra. Namun, beberapa hari kemudian penyakit korban disebut tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.

Pelaku kemudian mengaku satu-satunya cara agar korban sembuh adalah melalui hubungan suami istri yang disebutnya sebagai 'nikah batin'. Korban yang berharap penyakitnya sembuh akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 14, 15, dan 17 Desember 2021 di rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Perkara itu baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang suami yang telah bebas dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Atas dorongan suaminya, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Inhu.

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kini, WH telah ditahan di Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang menawarkan syarat-syarat tidak masuk akal.

"Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah membuat diri sendiri menjadi korban kejahatan," tegas Misran.**


sumber: Riau Akrual

Share To:

Redaksi

Post A Comment: