BANDUNG -- Polda Jabar melakukan proses etik dengan menahan tiga anggota kepolisian yang diduga mengintimidasi satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, karena tak terima ditegur usai langgar lampu merah pelican crossing.

Tiga polisi Polda Jabar yang kini menjalani tahanan di sel penempatan khusus (patsus) yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan itu mengatakan tiga anggota itu diperiksa Propam untuk mempertanggungjawabkan perkara yang diduga mereka lakukan di pusat kota Jakarta tersebut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ya kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan," ujar Hendra, Senin (27/7).

Hendra mengatakan, ketiga polisi tersebut akan menjalani penahanan sampai dengan 21 hari ke depan. Setelahnya, mereka akan diseret ke persidangan kode etik.

"Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," katanya.

Hendra mengatakan langkah hukum selanjutnya yakni menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Bidang Propam Polda Jabar.

"Jadi ini dalam proses, dan selanjutnya kita menunggu dari rekan-rekan Bid Propam dan Paminal untuk memproses penyidikannya, sehingga kita bisa proses lebih lanjut," katanya.

"Dan saya, Kabid Humas Polda Jabar, mewakili ya anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman Satpam ya, dan juga pada publik yang dikarenakan karena arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur," sambungnya. **


sumber:CNN Indonesia



Share To:

Redaksi

Post A Comment: