PEKANBARU (CNC) - Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding hari ini lebih berat dari vonis 2 tahun Abdul Wahid sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10).
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikcom.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Sebelumnya, Abdul Wahid terjerat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun. JPU KPU pun mengajukan banding atas putusan itu.**

Post A Comment: