PEKANBARU (CNC) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi upaya Abdul Wahid untuk menguji kembali putusan banding yang dijatuhkan PT Riau.

Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan, tim penasihat hukum saat ini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Abdul Wahid tidak memperoleh keringanan hukuman pada tingkat banding. Sebaliknya, PT Riau justru memperberat pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pada persidangan tingkat pertama, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Abdul Wahid juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Namun, dalam putusan banding, PT Riau meningkatkan hukuman penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, besaran denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,55 miliar.

Melalui upaya kasasi, tim penasihat hukum Abdul Wahid berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar putusan PT Riau.

Kasasi merupakan upaya hukum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Pada tahap ini, MA akan menilai aspek hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan didaftarkannya permohonan kasasi tersebut, proses hukum yang dijalani Abdul Wahid berlanjut ke tingkat peradilan tertinggi. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menentukan hasil dari upaya hukum yang ditempuh pihak Abdul Wahid.**

Share To:

Redaksi

Post A Comment: