DUMAI (CNC) – Polres Dumai mengamankan 12 orang dalam razia sarang narkoba di sejumlah kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Dumai, Sabtu (10/10/2026) sore. Dari jumlah tersebut, 11 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dengan melibatkan 33 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Intelkam, Dokkes, Provost, serta Tim RAGA.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel di halaman Mapolres Dumai. Petugas kemudian melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali, dan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai.
Sebelas Orang Positif Menggunakan Sabu
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, Minggu (11/10/2026), mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine di lokasi, sebanyak 11 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Sebanyak tiga orang ditemukan di kawasan Jalan Cendrawasih, tujuh orang di Jalan Rajawali, dan satu orang di Jalan Jawa,” jelas Gus Purwantoro.
Selain mengamankan orang-orang yang diduga sebagai pengguna, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Jawa.
Dari tangan orang tersebut, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Petugas juga mengamankan satu kaca pirek berisi sisa sabu, satu unit telepon genggam Android merek Redmi, serta satu blok plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelas Orang Direncanakan Direhabilitasi
Gus Purwantoro mengatakan, terhadap 11 orang yang dinyatakan positif menggunakan sabu, pihaknya merencanakan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terhadap 11 orang yang diduga sebagai pengguna, direncanakan dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Menurut keterangan kepolisian, kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang disebut berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Polres Dumai berharap kegiatan tersebut dapat menekan peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.**

Post A Comment: