PEKANBARU (CNC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan dari sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta Mhd Khoirudin selaku sekretaris perusahaan.
Sementara itu, tersangka Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) belum memenuhi panggilan penyidik.
Syahrir mengatakan, penyidik telah mendatangi alamat Salim Aktar di Medan, Sumatera Utara. Namun, rumah tersebut dilaporkan sudah kosong. Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan secara patut. Jika kembali mangkir, tersangka terancam masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” kata Syahrir.
Delapan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Penyimpangan Beragam
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI, termasuk pemberian tantiem dan bonus, pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta pengadaan sejumlah bidang tanah.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023–2025. Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus sebesar Rp9,78 miliar yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2,29 miliar.
Selain itu, penyidikan mencakup pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Dugaan penyimpangan pembelian lahan kompensasi turut didalami.
Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut Kejati Riau, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64,22 miliar.
Syahrir mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya menjerat empat orang. Kejati Riau mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026.
Empat tersangka dalam perkara sebelumnya yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Mereka telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

Post A Comment: