PEKANBARU (CNC) – Sebanyak empat pejabat di lingkungan Polda Riau mengalami mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Mutasi tersebut mencakup pergantian Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) hingga pergeseran sejumlah pejabat ke satuan kerja lain di lingkungan Polri.

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Ia mendapat penugasan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya Tingkat III di STIK Lemdiklat Polri, setelah sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Riau.

Posisi Dirlantas Polda Riau selanjutnya akan diisi oleh Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Selain pergantian Dirlantas, mutasi juga menyasar sejumlah pejabat lainnya. AKBP M. Agus Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Samapta Polda Riau, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Perintis Direktorat Samapta Korsabhara Baharkam Polri.

Selanjutnya, AKBP Angga Febrian Herlambang yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Polairud Polda Riau dimutasi menjadi Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Jawa Barat.

Sementara itu, AKBP Agus Prihadinika yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Kulon Progo, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mutasi untuk Perkuat Organisasi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus pembinaan karier personel Polri.

Menurutnya, rotasi jabatan dilakukan untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara berkesinambungan di berbagai satuan kerja.

Ia mengatakan, penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, serta integritas masing-masing personel.

“Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Johnny menambahkan, prinsip meritokrasi menekankan kemampuan dan kelayakan individu dalam proses penempatan jabatan serta pengembangan karier sesuai kebutuhan organisasi.

Ia berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing dan menjalankan tanggung jawab secara optimal.

“Setiap pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.**


sumber: detikcom


Share To:

Redaksi

Post A Comment: