JAKARTA (CNC) — Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkaitan dengan upaya makar. Namun, penilaian tersebut disampaikan berdasarkan analisis dan diskusi, bukan kesimpulan penyelidikan resmi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).

Dalam perbincangan bersama pembawa acara Rizal Mustary, Mahfud menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku makar, termasuk kemungkinan pidana mati.

“Makar itu hukumannya apa, Pak? Hukuman mati kan?” tanya Rizal.

“Ya. Hukuman mati dong kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati,” jawab Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan hukuman mati tidak serta-merta dilaksanakan. Menurutnya, terdapat ketentuan yang memungkinkan pelaksanaan hukuman ditunda hingga 10 tahun.

“Kalau berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, meskipun terdapat kemungkinan perubahan hukuman, vonis mati tetap merupakan salah satu ancaman pidana dalam perkara makar.

Dugaan penyadapan dikaitkan dengan makar

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyoroti dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Ia mempertanyakan tujuan tindakan tersebut dan menduga ada kepentingan politik di baliknya.

“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli untuk memahami kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Dari pembahasan itu, Mahfud menyebut muncul dugaan adanya tujuan yang berkaitan dengan makar.

“Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu,” ungkapnya.

Meski demikian, Mahfud tidak memaparkan bukti yang memastikan dugaan tersebut sebagai hasil penyelidikan resmi.

Singgung wacana masa jabatan Prabowo

Mahfud kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik yang berkembang sejak 2024.

Ia mengingat pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang pernah menyebut Presiden Prabowo mendapat jatah masa jabatan dua tahun, sebagaimana diklaim Connie berdasarkan informasi dari Rosan.

“Connie Rahakundini, Ibu Connie ya. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan, bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah dua tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung kepergian Connie ke Rusia setelah pernyataan tersebut mencuat.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Connie saat itu disebut bersumber dari Rosan.

“Padahal yang bilang ke Connie itu Rosan,” katanya.

Mahfud selanjutnya menyinggung polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut persoalan tersebut kembali diikuti pembicaraan mengenai posisi Prabowo dalam dinamika politik.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menurutnya dianggap sebagai isyarat dalam perkembangan situasi politik.

Paparkan dugaan skenario demonstrasi buruh

Mahfud turut mengungkap adanya rencana demonstrasi besar-besaran oleh buruh pada 20 Oktober 2026 di kawasan Hotel Indonesia (HI) hingga Istana Negara.

Menurutnya, rencana tersebut kemudian terdeteksi aparat dan menjadi bagian dari penyelidikan.

“Nah, sebelum itu diketahui ini oleh Polri yang baru ini, Pak Suyudi (Kapolri),” ujarnya.

Mahfud mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan yang lebih besar di balik rencana aksi tersebut.

Ia kemudian memaparkan skenario yang disebutnya didengar dalam persoalan itu. Dalam skenario tersebut, Gibran disebut akan mengambil peran ketika demonstrasi berlangsung dan mengarahkan buruh untuk kembali pulang.

“Lalu nanti yang mengamankan situasi Gibran, buruh akan pulang atas perintah Gibran,” tuturnya.

Mahfud menegaskan bahwa skenario tersebut merupakan informasi yang didengar dan perlu ditelusuri.

“Itu skenario yang didengar, sehingga ini dilacak, ini ada tujuan apa,” sambungnya.**


Sumber: FAJAR.CO.ID

Share To:

Redaksi

Post A Comment: