PEKANBARU (CNC) – Sebanyak 19 titik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih tahun anggaran 2026 di Provinsi Riau telah menandatangani Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK). Penandatanganan tersebut dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyetujui 23 dari total 36 lokasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Indra Putra meminta daerah yang belum menyelesaikan proses kerja sama agar segera menindaklanjuti tahapan pembangunan.

“Alhamdulillah, 23 lokasi telah ditetapkan memenuhi syarat dibangun Kampung Nelayan Merah Putih. Dari jumlah itu, 19 lokasi sudah melaksanakan kontrak kerja atau SPMK,” kata Indra Putra, Jumat (18/9/2026). “Kami berharap sisa lokasi yang belum melakukan perjanjian kerja sama agar segera melaksanakan kontrak kerja.”

Selain menyelesaikan pelaksanaan program tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Riau juga mulai menyiapkan usulan Kampung Nelayan Merah Putih untuk tahun anggaran 2027. Persiapan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama dinas yang menangani sektor perikanan dari seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Berdasarkan inventarisasi awal, pemerintah daerah telah mengumpulkan 53 usulan titik baru yang dinilai siap diajukan kepada pemerintah pusat.

“Diharapkan sinergitas dari pemerintah kabupaten dan kota, sehingga usulan lokasi akan bertambah untuk meraih peluang memperoleh pembangunan yang lebih besar,” ujar Indra Putra.

Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional yang diarahkan untuk mentransformasikan kawasan pesisir menjadi wilayah yang lebih modern, produktif, dan terintegrasi. Pengembangan kawasan dilakukan melalui penyediaan berbagai sarana pendukung sektor perikanan.

Di Riau, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tahap II tahun 2025 yang berlokasi di Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, telah mencapai penyelesaian 100 persen pada 1 September 2026.**


sumber: Kabar SDGs

Share To:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Redaksi

Post A Comment: