DUMAI — Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore.

Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir. Ia mengatakan serah terima berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nasir diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika Nasir tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara tersebut diputus secara *in absentia*, yakni pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Frederic mengatakan seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Nasir menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman. Kejaksaan memastikan pencarian dan eksekusi terhadap buronan tetap dilakukan hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan.**


sumber: RRI.CO.ID

Share To:

Redaksi

Post A Comment: