DUMAI (CNC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,04 kilogram. Dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan di Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (7/11/2026) subuh.
Kedua pria berinisial SL alias L (22) dan W alias N (24) ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur Dumai–Rokan Hilir.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika dan akan melintasi wilayah Dumai.
“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak ingin Dumai menjadi jalur peredaran narkotika,” ujar Gus Purwantoro, Minggu (8/11/2026).
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kedua pria tersebut.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor melintasi Jalan M. Husni Thamrin. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke Amira Wisma sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami sisir lokasi dan lakukan pembuntutan. Begitu target masuk ke wisma, langsung kami lakukan penindakan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, SL alias L diamankan saat menunggu di atas sepeda motor. Sementara W alias N ditangkap di depan pintu wisma ketika hendak keluar.
Saat diamankan, W alias N membawa tas berwarna ungu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti wisma.
Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi dua bungkus kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2,04 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu tas ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp81.000.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua pria tersebut positif mengandung methamphetamine. Sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gus Purwantoro menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Meski barang sudah diamankan, kami belum berhenti. Kami akan dalami asal-usul sabu ini dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Dumai menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah wilayah Dumai dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.**

Post A Comment: