KEPRI - Penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), digagalkan aparat gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 orang WN Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Kepri beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang diduga membawa narkoba.
Kapal tersebut teridentifikasi bernama Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.
Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
"Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.
10 Kru Kapal Diamankan
Satgas gabungan berhasil mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal.
"Sepuluh awak kapal berhasil kami amankan, yang terdiri atas 9 (sembilan) orang warga negara Myanmar dan 1 (satu) orang warga negara Taiwan. Kapal Fuchangxing 1 beserta awak kapal dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam," imbuhnya.
Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 yang dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room.
"Satgas Operasi Gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl," jelasnya.
Brigjen Eko Hadi mengatakan, selain 800 kilogram ketamin, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal Fuchangxing 1, 3 alat komunikasi, serta 3 kelengkapan kapal lainnya.
"Selain melakukan penyitaan barang bukti, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," tuturnya.
Sementara sembilan orang kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan saksi tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait UU Pelayaran.
"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," lanjutnya.
Pengejaran Kapal MT Ashley
Di sisi lain, petugas gabungan juga melakukan pengejaran terhadap Kapal MT Ashley dengan menggunakan kapal BC 30002, pada Minggu (23/8) sore. Setelah melakukan analisis pergerakan kapal, Satgas Operasi Gabungan berhasil melakukan intersepsi dan onboard pada kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna, serta mengamankan 6 orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kapal MT Ashley yang dikawal oleh kapal BC 30002 tiba di perairan Longsa dan mendapatkan penebalan pengawalan oleh KRI Pulau Rangsang-727 dan KRI Todak-631 dari Koarmada I TNI AL, pada Rabu (26/8). Sesaat kemudian, kapal BC 20011, 2 unit kapal cepat BC 1403 dan BC 10022, serta 2 unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri turut menambah perkuatan pengawalan kapal MT Ashley hingga ke Dermaga Bea & Cukai Batam.
Setibanya di Dermaga Bea & Cukai Batam, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kompartemen kapal MT Ashley, namun Satgas Operasi Gabungan belum menemukan barang bukti narkoba dari kapal tersebut.**
sumber: detikcom

Post A Comment: