PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjadwalkan gelar perkara khusus bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Perkara yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan kepada perusahaan dengan dalih untuk perbaikan jalan. Kasus itu kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penyidik juga tengah meminta keterangan ahli hukum tata negara sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dan menjadwalkan gelar perkara khusus dengan Kortas Tipikor Polri,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Penanganan perkara dilakukan Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Hingga Kamis, Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Ketua LSM Amatir N Pasaribu mendesak kepolisian segera menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka apabila penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.
LSM tersebut sebelumnya melaporkan seorang oknum camat berinisial ES dan oknum kepala desa berinisial ZO dalam perkara dugaan pungli tersebut.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Pasaribu.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti dalam proses hukum yang masih berlangsung. **
sumber: Beritasatu.com

Post A Comment: