SIAK (CNC)– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya dengan meringkus lima tersangka pada Selasa (15/9/2026). Berdasarkan informasi awal, tiga dari lima pelaku yang diamankan tersebut diduga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Dari serangkaian operasi penyergapan di dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total lebih dari 7 gram. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Benny Apriyandi Siregar, SH MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga Selasa dini hari sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud," urai AKP Benny membeberkan kronologi awal.

Pada penyergapan pertama ini, polisi mengamankan dua pria berinisial M RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara satu rekan mereka, berinisial AK, berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan M RSL, petugas menyita dua paket sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5734 AX.

Saat diinterogasi, M RSL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MZS alias K (33). Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu sang pemasok.

Perburuan membuahkan hasil pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Di lokasi kedua ini, kepolisian membekuk MZS bersama dua orang lainnya, yakni T RF alias R (42) dan HY alias Y (33).

Hasil penggeledahan di rumah tersebut menemukan lima paket sabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam dua kotak rokok berbeda serta di samping tembok rumah. Polisi turut menyita plastik klip bening, sejumlah telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet modifikasi yang dijadikan sendok sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. M RSL dan MZS diduga bertindak sebagai bandar, A sebagai kurir, sedangkan T RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang terlarang tersebut. Kepada penyidik, MZS mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial IR yang kini juga berstatus DPO.

Pemeriksaan lanjutan melalui tes urine membuktikan bahwa kelima tersangka positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. **

Share To:

Redaksi

Post A Comment: