DAIRI - Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Dairi. Dua bocah laki-laki, AGP (7) dan adiknya, AP (6), diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh bibi kandung (Mamak Tua) mereka sendiri, berinisial RS (52).
Sebelumnya diketahui, dua bocah laki-laki di Kabupaten Dairi, AGP dan adiknya AP, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan bibi kandung mereka berinisial RS (52) menjadi pembicaraan heboh dan viral di media sosial.
Kasus ini terungkap Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.38 WIB setelah petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dairi menerima laporan warga tentang seorang anak laki-laki di kawasan Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional Sidikalang (Eks Penjara Lama), dalam kondisi memprihatinkan.
Petugas kemudian mengevakuasi AGP yang ditemukan dalam kondisi trauma dengan sejumlah luka.
Petugas UPTD PPA Dairi, Denny Siringo-ringo, menyebut korban mengalami luka pada bibir, lebam dan luka bernanah di lengan, pembengkakan kedua kaki serta goresan di kedua pelipis.
Saat dievakuasi, seorang perempuan dewasa yang mengaku sebagai keluarga korban sempat menghalangi petugas memberikan penanganan medis. Setelah petugas menunjukkan identitas resmi, AGP akhirnya dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum et repertum (VER).
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, petugas melakukan pendekatan secara persuasif. Dalam kondisi ketakutan, AGP kemudian mengungkapkan bahwa luka-luka yang dialaminya diduga akibat perlakuan kasar dari bibi kandungnya yang disebut sebagai mamak tua.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengetahui AP juga diduga menjadi korban kekerasan oleh RS. UPTD PPA Dairi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dairi kemudian mengamankan RS ke Kantor Satreskrim Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan pengamanan tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” katanya.
RS terancam dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. **
sumber: sumut pos


Post A Comment: