KUANTAN SINGINGI - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi kewilayahan bersandikan Operasi PETI Merah Putih Kuantan, tim gabungan mengamankan 17 tersangka dan menyita 395 gram emas.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi PETI Merah Putih Kuantan yang digelar tanggal 1-14 Agustus 2026. Wakapolda menyampaikan penindakan tegas ini tidak hanya menyasar level bawah tetapi juga aktor intelektual.

"Jadi, tidak semata-mata pelaku lapangan, tetapi juga intellectuele dader, siapa pemodal, sampai penampungnya, ternyata ini dikeluarkan kepada pihak-pihak tertentu," kata Brigjen Hengki Haryadi di Polres Kuansing, Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan operasi ini dilakukan secara berkesinambungan sejak Januari 2026, dimulai dengan upaya preemtif, preventif, hingga dilakukan penindakan.

Selain melakukan penindakan untuk memutus mata rantai dari hulu ke hilir, searah dengan itu, pihak kepolisian menemukan tindak pidana lain berupa narkoba dari pelaku kejahatan PETI ini.

"Jadi ini mempengaruhi selain motivasi ekonomi, apakah ada motivasi lainnya seperti narkoba atau apa," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan di tempat sebanyak 525 alat rakit atau dompeng.

"Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata AKBP Hidayat.

Ia menegaskan dalam pengungkapan ini Satgas Gakkum tak hanya menindak pada level penambang di lapangan. Namun, pemodal, pemilik tambang hingga penampung emas hasil tambang ilegal juga ditindak tegas.

Dalam pengungkapan tersebut, Satgas Gakkum menyita sejumlah barang bukti berupa emas, alat-alat pemurnian, hingga peralatan mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Secara terperinci, Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pertama di Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan dengan mengamankan 6 pekerja. Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) 2 polisi mengamankan pelaku pemurnian di Desa Seberang Alur, Kecamatan Kuantan Tengah dengan barang bukti tabung gas, alat bakar, dan emas butiran.

Di Desa Teratak Jering, polisi menangkap 1 tersangka yang sedang melakukan penambangan emas ilegal. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi mengamankan seorang pemodal sekaligus pemilik rakit dan pemilik tanah.

"Sudah diamankan dan dilakukan penangkapan dengan inisial J dan AE. Itu adalah pemodalnya," imbuhnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu orang pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir, yang merupakan pemilik alat dan melakukan aktivitas PETI dari bulan Mei 2026.

"Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar," katanya.

Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 972 juta. Dari tersangka 2 diamankan emas seberat 395 gram.**

.

sumber: detikcom

Share To:

Redaksi

Post A Comment: