JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar menimpa influencer Meicy Villia atau Vilmei yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri, Zahra Khairunnisa, secara bertahap selama kurun waktu satu tahun. Pengungkapan dugaan kejahatan ini disampaikan Vilmei melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah mendapati saldo rekening penampungan pendapatan TikTok miliknya hanya tersisa Rp1 juta saat hendak bertransaksi di sebuah restoran.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai tim kreatif pengelola akun TikTok untuk mengalihkan dana pendapatan tersebut. 

Dalam keterangannya, terduga pelaku mengklaim tindakan penggelapan itu dilakukan di bawah tekanan kekasihnya yang mengancam akan menyebarkan rekaman pribadinya jika tidak menuruti perintah mengalihkan dana milik Vilmei.

Ditinjau dari perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penggelapan. 

Unsur objektif terpenuhi karena pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kendalinya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja. 

Sementara unsur subjektif terpenuhi melalui kesadaran penuh pelaku yang mengetahui bahwa dana tersebut bukan hak miliknya tetapi tetap mengalihkannya.

Terkait klaim ancaman, hukum pidana memandang bahwa alasan berada di bawah tekanan atau daya paksa (overmacht) tidak secara otomatis menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana pelaku. 

Pembuktian daya paksa sebagai alasan pemaaf memerlukan penilaian konkret terhadap tingkat keparahan ancaman, kondisi psikologis, serta ada atau tidaknya kesempatan bagi pelaku untuk menghindari tekanan tersebut tanpa harus melakukan tindak pidana.

Jika ancaman penyebaran rekaman pribadi terbukti tidak sampai menghilangkan kebebasan kehendak pelaku untuk memilih tindakan lain, maka alasan daya paksa batal demi hukum. 

Dengan demikian, pelaku tetap wajib memikul pertanggungjawaban pidana penuh atas dugaan penggelapan dana yang dilakukannya. 

Share To:

Redaksi

Post A Comment: